https://malang.times.co.id/
Berita

KPU Kota Malang Loloskan Abah Anton, Meski Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Senin, 16 September 2024 - 15:55
KPU Kota Malang Loloskan Abah Anton, Meski Pernah Terlibat Kasus Korupsi Penyerahan hasil penelitian berkas administrasi hasil perbaikan sebagai syarat calon Pilkada 2024 di kantor KPU Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Malang) memastikan bahwa bakal pasangan calon (Bapaslon) M Anton alias Abah Anton dan Dimyati Ayatullah lolos syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada Kota Malang 2024. Kepastian ini diberikan setelah hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan calon, termasuk perbaikan, diserahkan pada Sabtu (14/9/2024).

Abah Anton, yang kini maju sebagai bakal calon Wali Kota Malang untuk periode 2024-2029, dikenal sebagai mantan terpidana korupsi. Ia pernah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Agustus 2018 atas kasus suap dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015, ketika menjabat sebagai Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Anton bebas dari penjara pada tahun 2020, namun sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, seharusnya ia tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas dari hukuman pidana.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyatakan bahwa keputusan meloloskan Abah Anton telah dikonsultasikan dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur. Toyyib juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat keputusan tersebut.

"Kami sudah mendapatkan kepastian terkait tafsir ancaman hukuman pidana dari hasil konsultasi dengan KPU Jatim dan KPU RI. Berdasarkan itu, kami meloloskan syarat administrasi Bapaslon Anton-Dimyati," jelas Toyyib, Senin (16/9/2024).

Toyyib menegaskan bahwa keputusan ini bukan hasil keinginan KPU Kota Malang sendiri, melainkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami yakin bahwa putusan ini sudah sesuai dengan aturan. Jika ada pihak yang meragukan, kami terbuka untuk menerima masukan,” tambahnya.

KPU Kota Malang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap hasil verifikasi syarat administrasi Bapaslon. Tahapan ini akan berlangsung pada 15-18 September 2024.

"Jika ada masyarakat yang ingin menanggapi, bisa datang ke KPU dengan identitas jelas dan membawa dokumen yang relevan untuk dijadikan bukti," jelas Toyyib.

Ketika ditanya kemungkinan Bapaslon tak lolos di tahap penetapan, Toyyib mengatakan bahwa hal tersebut tetap mungkin terjadi. "Segala kemungkinan bisa saja terjadi, tergantung dari masukan masyarakat serta klarifikasi yang dilakukan," pungkasnya.

Pilkada Kota Malang 2024 menjadi perhatian publik, terutama dengan lolosnya mantan pejabat yang pernah tersangkut kasus korupsi dalam tahap administrasi. Bagaimana dinamika selanjutnya, publik masih menunggu hasil akhir dari proses seleksi ini. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.