https://malang.times.co.id/
Berita

Kanwil DJP Jatim III Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp11,3 Miliar

Selasa, 02 November 2021 - 19:52
Kanwil DJP Jatim III Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp11,3 Miliar Petugas saat melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak dalam Sita Serentak yang digelar 2 November 2021. (FOTO: Dok. DJP Jatim III for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita aset para penunggak pajak dalam program sita serentak 2021.

Sita Serentak ini digelar pada Selasa (2/11/2021) dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan secara serentak dengan melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim III.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono, mengatakan aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Ada 20 objek sita yang kita lakukan. Nilai aset yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan lainnya dengan perkiraan nilai sitaan Rp11,3 miliar," ujarnya.

Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 19 penunggak pajak yang terdaftar di wilayah KPP Madya Malang, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Tulungagung, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Jember, dan KPP Pratama Situbondo.

Agus merinci jenis aset terdiri atas delapan kendaraan bermotor berupa mobil, truk, sepeda motor, sembilan rekening bank/uang, dua aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta satu aset berupa mesin.

Ia menjelaskan penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak. Secara ketentuan, penyitaan didefinisikan sebagai tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan pemindahbukuan ke rekening kas negara dan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang). 

Sebelum dilakukan penyitaan, kepada para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.

Terkait penyitaan serentak, Agus menyebutkan hampir semua sektor usaha ada mulai industri, jasa, dagang, dan lainnya.

Selama pandemi, kegiatan sita serentak ini adalah yang perdana dilakukan. Pada 2020 lalu dilakukan pemblokir rekening Bank secara bersama.

Untuk diketahui, apabila wajib pajak tetap tidak mau membayar utang pajak maka aset sitaan tersebut selanjutnya dapat dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi apabila yang disita adalah rekening bank maka dapat langsung di pindahbukukan ke kas negara.

"Kita hanya boleh sampai proses sita. Ketika lelang, prosesnya kita serahkan ke KPKNL. Mereka yang melaksanakan lelang. Semua sudah elektronik. Semua boleh terlibat sesuai ketentuan dan syarat," ungkapnya.

Melalui sita serentak 2021, Kanwil DJP Jatim III berharap masyarakat mengetahui bahwa petugas pajak memiliki hak penyitaan. Harapannya para wajib pajak sadar akan tanggungjawabnya sebagai warga negara yang baik. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.