https://malang.times.co.id/
Berita

SaLaf Dilaporkan Dugaan Keterlibatan Kades dan Anak di Bawah Umur

Senin, 30 September 2024 - 13:06
SaLaf Dilaporkan Dugaan Keterlibatan Kades dan Anak di Bawah Umur Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, saat memberikan keterangan pers, Senin (30/9/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menerima laporan dari tim hukum paslon Pilkada Kabupaten Malang 2024 nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman (GUS), Senin (30/9/2024). 

Tim hukum paslon GUS ini tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jl Trunojoyo, Kepanjen, sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilu, dengan terlapor tim pemenangan Sanusi-Lathifah (SaLaf). 

"Ada dua poin yang kami cermati dari laporan yang disampaikan pelapor dari tim paslon 2. Yakni, keterlibatan kepala desa dan melibatkan adanya anak kecil atau di bawah umur. Itu poin pokok yang dilaporkan pelapor," terang Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, usai menerima berkas laporan, Senin (30/9/2024). 

Dikatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dimaksudkan pelapor adalah saat kelegiatan jalan sehat yang digelar Salaf di lapangan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (28/9/2024) lalu. 

Terhadap laporan tersebut, kata Tobias, pihaknya masih akan melakukan pencermatan dan kajian awal, memastikan syarat formil dan materiilnya terpenuhi atau tidak. 

"Jadi kami lakukan pencermatan dan kajian awal dulu. Jika terpenuhi syarat formil dan materiil untuk laporan tersebut, maka akan dikeluarkan registrasi laporannya. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman," jelasnya. 

Menurut Tobias, pendalaman ini harus dilakukan, guna memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan terbukti atau tidakya. 

"Kami punya waktu (melakukan pendalaman) maksimal 3 hari, setelah laporan dianggap memenuhi syarat. Bisa dilakukan pemanggilan untuk permintaan klarifikasi, baik pelapor maupun terlapor," tandasnya. 

Ketika memenuhi unsur dalam laporan, dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa bisa ditangani Bawaslu Kabupaten Malang, sesuai UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Dalam Pasal 71 UU 10/2016, sebut Tobias, kepala daerah, pejabat ASN, Camat dan Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya, dilarang melakukan tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan calon pilkada. Salah satunya, keterlibatan dalam kegiatan kampanye paslon. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.