https://malang.times.co.id/
Berita

Pakar Tata Kota Nilai Perda Ducting Kota Malang Terlambat, Namun Tetap Mendesak Direalisasikan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:20
Pakar Tata Kota Nilai Perda Ducting Kota Malang Terlambat, Tetap Mendesak Direalisasikan Kabel ruwet di salah satu wilayah Kota Malang. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Isu mengenai rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Ducting oleh DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang dinilai terlambat untuk disadari. Proyek ducting tidak sekadar menyangkut penataan kabel listrik, tetapi melibatkan satu jaringan besar lintas sektor, mulai dari jaringan listrik, telekomunikasi, hingga provider lainnya.

Pakar tata wilayah kota sekaligus akademisi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, MSi., menilai bahwa menata ulang kabel yang sudah ada jauh lebih sulit dibandingkan merancang sistem baru sejak awal.

“Mengubah sesuatu yang sudah ada itu jauh lebih sulit daripada membangun yang baru. Dalam konteks ducting, pemerintah sedang mengubah tatanan kabel yang sudah semrawut, dan itu jauh lebih rumit,” ujarnya.

Menurut Ardiyanto, seharusnya perencanaan jaringan kabel bawah tanah sudah dipikirkan sejak awal pembangunan kota. Pasalnya, kondisi kabel udara di Kota Malang saat ini sudah terlalu padat, tidak tertata, bahkan sebagian menjadi sampah visual yang tidak pernah dibersihkan.

“Seharusnya sejak awal perencanaan jaringan sudah diatur. Yang sulit itu mengubah sesuatu yang ada, bukan membangun yang baru,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak berpikir jangka pendek. Proyek ducting bukan hanya menyangkut tata wilayah kota, tetapi juga berdampak pada aspek ekologi, keselamatan, serta aktivitas sosial masyarakat.

kabel-ruwet.jpg

Ardiyanto memperkirakan, apabila pemerintah memiliki komitmen kuat, penyusunan Perda Ducting dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan hingga satu tahun. Sementara itu, proses pembangunan fisik ducting diperkirakan memerlukan waktu satu hingga tiga tahun.

“Pemkot harus bergerak cepat, karena proyek fisik seperti ini pasti berdampak pada lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Jangan sampai terlalu lama dan justru mengganggu kehidupan warga,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proyek ducting melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penyedia layanan, hingga masyarakat. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan harus sinkron dan dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Konsep ini harus berkelanjutan. Setelah Perda ada, ke depan jika ada penambahan kabel atau jaringan baru, semua pihak harus tahu dan mengikuti aturan yang sama,” imbuhnya.

Sebagai perbandingan, Ardiyanto mencontohkan Kota Oecusse di Timor Leste yang berhasil menerapkan sistem ducting secara rapi dan terintegrasi. Meski luas wilayahnya lebih kecil dibanding Kota Malang, kota tersebut telah terbebas dari kabel semrawut di udara.

Kendati menilai inisiatif ini terlambat, Ardiyanto tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Malang dan DPRD. Menurutnya, tidak semua daerah di Indonesia memiliki kesadaran untuk menata jaringan kabel secara menyeluruh.

“Ini memang terlambat, tapi tujuannya baik. Saya sangat mengapresiasi. Ini juga bagian dari implementasi Malang sebagai smart city,” ujarnya.

Ia pun berharap proyek ducting dapat segera direalisasikan, karena kebijakan ini bukan lagi sekadar keinginan pemerintah, melainkan sudah menjadi kebutuhan masyarakat Kota Malang. (*)

Pewarta : Miranda Lailatul Fitria (MG)
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.