TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang tengah mengebut rancangan peraturan daerah (Perda) perparkiran yang saat ini tinggal finalisasi. Perda tersebut akan mengatur secara detail soal perparkiran di Kota Malang, termasuk soal parkir gratis di toko ritel modern yang membayar pajak parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, toko ritel modern yang menyediakan lahan parkir sendiri tanpa menggunakan badan jalan, memang diwajibkan menyediakan parkir gratis. Sebab, mereka sudah membayar pajak parkir ke Pemkot Malang.
“Parkir di luar badan jalan, seperti indomaret atau alfamart yang punya lahan sendiri, seharusnya memang sudah memberikan layanan parkir gratis,” ujar Widjaja, Senin (9/6/2025).
Dalam perda nanti, pajak parkir yang dipegang oleh Bapenda Kota Malang, harus melalui rekomendasi Dishub untuk penerapan parkirnya.
“Jadi perda baru nanti tetap ada rekom dari Dishub. Tapi bayarnya tetap ke Bapenda, karena pajak parkir, bukan retribusi parkir,” ungkapnya.
Retribusi parkir sendiri, lanjut Widjaja, toko-toko atau ruang-ruang yang menggunakan fasilitan badan jalan milik Pemkot Malang, bukan menyediakan lahan sendiri.
Jika nanti pada penerapan parkir gratis masih ada juru parkir (jukir) yang menarik uang parkir, tentunya bisa dikatakan itu adalah pungutan liar dan ada sanksi pidananya.
“Kalau dia melakukan pungli parkir, itu penggelapan. Perda nanti ada sanksi tegasnya,” katanya.
Ia menyarankan jika perda tersebut resmi disahkan, toko-toko ritel modern yang menggunakan lahannya sendiri untuk parkir dan menerapkan parkir gratis, bisa memberikan fasilitas layanan jukir khusus menggunakan seragam perusahaan dan tak diperbolehkan menarik uang parkir.
“Contoh seperti di SIMA Lab, itu kan pakai lahan sendiri dan parkirnya gratis. Dijaga sama satpam atau petugas dari mereka, tidak ditarik biaya,” tuturnya.
“Maka, saran kami ya toko modern lain, seperti Indomaret atau alfamart bisa menyediakan jukir khusus menggunakan seragam resmi perusahaan untuk menjaga. Tapi tetap parkir gratis, tidak boleh memungut biaya,” ucapnya.
Sementara, Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin mengaku bahwa dalam dua pekan ini perda tersebut tengah dikebut. Diprediksi, perda parkir disahkan bulan Juli 2025 mendatang.
“Ini dalam proses pembahasan. Target bulan depan disahkan. Kita sedang maraton finalisasi dalam dua minggu ini,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |