TIMES MALANG, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.736.101,00. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Wahyu berharap kenaikan UMK dapat memperkuat hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Menurutnya, hubungan kerja yang baik akan menciptakan iklim kerja kondusif dan mendorong peningkatan produktivitas.
Ia menegaskan kenaikan UMK mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus memacu kinerja perusahaan.
“Bagi pengusaha, kenaikan UMK jangan dipandang sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang karena dapat meningkatkan motivasi, produktivitas, dan loyalitas pekerja,” ujar Wahyu, Senin (29/12/2025).
Kepada para pekerja, Wahyu berpesan agar kenaikan UMK dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik, berkomitmen pada perusahaan, dan meningkatkan kualitas hidup.
“Saya minta seluruh pihak menjadikan UMK 2026 sebagai pedoman bersama agar dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberi manfaat bagi semua pihak,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |