https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor 22 TKP Diringkus Polres Malang

Kamis, 03 Oktober 2024 - 20:06
Tepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor 22 TKP Diringkus Polres Malang SA (39), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam pengamanan aparat Polsek Gondanglegi, Kabupaten Malang. (FOTO: Humas Polres)

TIMES MALANG, MALANG – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (39), yang telah lama jadi buronan dan target operasi, kini diamankan aparat Polres Malang. 

AS yang diduga terlibat dalam aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang ini, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama usai melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, Rabu (2/10/2024).

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

"Seorang pria terduga pelaku curanmor, AS, berhasil kami amankan setelah beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi," ujar AKP Dadang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban pemilik motor, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya. 

Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran. 

Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga. 

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu ‘T’ yang digunakan untuk merusak kunci motor,” jelas AKP Dadang.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa AS telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” tambah AKP Dadang.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.