TIMES MALANG, MALANG – Sidang kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo masuk dalam agenda keterangan saksi korban. Lima saksi korban dari Kota Batu, Surabaya dan Bandung hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan, seharusnya ada 10 saksi yang diundang, namun hanya lima saksi yang hadir dan memberikan keterangannya.
JPU Kejari Kota Malang saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
"Lima saksi yang hadir, untuk mengorek perkara yang sudah dilakukan (Wahyu Kenzo)," ujar Yuniarti, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, Wahyu Kenzo didakwa dengan pasal berlapis, yakni 105, 106, 372, 378 KUHP serta pasal 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Saksi-saksi yang hadir, seluruhnya merupakan korban tipu daya Wahyu Kenzo dalam menjalankan bisnis trading ATG.
"Saksi yang datang mendukung pembuktian kita. Termasuk jumlah berapa uang dan kenapa tertarik ikut ATG," ungkapnya.
Sementara, salah satu saksi korban asal Bandung bernama Elen Fredika Setiawan mengaku bahwa dirinya dalam persidangan mengungkapkan kronologi tentang ATG yang ia ikuti hingga mengacu kepada problem yang akhirnya menjerat Wahyu Kenzo di jalur hukum.
"Poin yang diberatkan tadi soal penarikan dana. Total kerugian, problem di akhir dan apa yang diinginkan. Ya kalau itu saya sampaikan, saya ingin di bayar lah, uang saya kembali," jelasnya.
Dibeberkan Elen, setidaknya ada 18 korban ATG Wahyu Kenzo yang berasal dari Bandung, Jawa Barat. Dari 18 korban tersebut, total kerugiannya sekitar Rp35 miliar.
Sedangkan, untuk Elen sendiri merugi Rp1,1 miliar yang dimana uang tersebut hingga saat ini tak pernah ia dapatkan.
"Saya narik belum pernah sama sekali. Saya mulai transaksi itu September 2021, terus pernah WD (Withdraw) Januari, tapi di reject (ditolak) gak ada dana yang sampai ke saya," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus Robot Trading ATG ini sudah mulai menguap sejak Maret 2023 lalu dengan ditetapkannya owner ATG, yakni Wahyu Kenzo sebagai tersangka setelah adanya laporan korban yang berasal dari Kota Malang.
Kemudian, seiring berjalannya waktu sampai saat ini setidaknya ada 5 tersangka yang telah ditangkap dan diproses secara hukum
Kelima tersangka tersebut, diantaranya Wahyu Kenzo sebagai owner ATG, kemudian Bayu Walker sebagai pembuatan Robot Trading ATG, dan lainnya ada DW, IG dan LG.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |