TIMES MALANG, MALANG – Warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang digegerkan dengan peristiwa penjambretan. Pelaku jambret HP dikejar warga dan Polisi, hingga ditangkap di area persawahan, Sabtu (2/4/2022) malam hari.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku jambret HP diketahui berinisial DS, 34 tahun, warga Dampit, Kabupaten Malang membuntuti korban berinisial AJ, seorang perempuan, yang saat itu pulang mengendarai sepeda motor.
Sesampai di lokasi, pelaku memepet sepeda korban, kemudian mengambil HP atau ponsel milik korban yang diletakkan di kantong dashboard sepeda motornya.
"Hingga terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Hingga korban oleng ke bahu jalan dan HP korban berhasil dibawa pelaku," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, korban meminta tolong warga sekitar untuk mengejar pelaku tersebut. Mendapat laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku.
Kepolisian dua wilayah langsung menyusul warga untuk mengejar pelaku, yakni dari Polsek Pagelaran dan Polsek Gondanglegi. Dibantu dengan tim SAR Awangga dan Polres Malang.
"Pelaku menuju area persawahan dan terjatuh ke dalam jurang. Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukan di tengah semak-semak," ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, pelaku diamankan oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. "Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pernapasan," terangnya.
Sebagai informasi, video pelaku jambret HP di Malang yang dikejar hingga ditangkap di area persawahan tersebut viral di media sosial salah satunya Instagram.(*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Faizal R Arief |