https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Perusak Tulisan Taman di Kota Malang Tertangkap, Alasannya Stres Ditinggal Istri

Rabu, 01 Januari 2025 - 15:00
Perusak Tulisan Taman di Kota Malang Tertangkap, Alasannya Stres Ditinggal Istri Pelaku pengerusakan taman di Kota Malang saat ditangkap polisi. (FOTO: Dok. Humas Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Polisi berhasil menangkap pelaku perusakan fasilitas umum (fasum), yakni tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen Kota Malang. Pelaku bernama Doni Budi (40) asal Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil ditangkap, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku kita tangkap di Jalan Wilis Kecamatan Klojen bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi," ujar Yudi, Rabu (1/1/2025).

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, ternyata pelaku melakukan pengerusakan pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB. 

"Jadi, pelaku ini datang ke lokasi naik sepeda motor. Selanjutnya, ia turun dan merusak tulisan taman itu dengan cara ditendang memakai kaki," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif dibalik pengerusakan tulisan taman tersebut. Alasannya, ia merasa stres tak dapat pekerjaan dan ditinggal sang istri.

"Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama 3 hari dan tidak pulang. Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Doni dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, pelaku tidak kami tahan. Namun diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari senin dan kamis," tuturnya.

"Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra menyebut bahwa pihaknya akan mentaati proses hukum dan melihat kepastian soal ganti rugi atas pengerusakan. 

Dimana, dua taman yang dirusak oleh pelaku ini menyebabkan kerugian sekitar Rp25 juta.

"Terkait nilai kerugiannya, sudah kami sampaikan juga ke pihak kepolisian. Kemudian tentang permasalahan ganti rugi oleh pelaku, kami menunggu proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.