https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gegara Curi HP, Oknum Ojol di Kota Malang Dipenjara 5 Tahun

Senin, 03 Maret 2025 - 17:17
Gegara Curi HP, Oknum Ojol di Kota Malang Dipenjara 5 Tahun Tersangka oknum ojol yang mencuri HP saat ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Dok. Polresta Malang Kota)

TIMES MALANG, MALANG – Akibat mencuri sebuah handphone (HP), oknum ojek online (ojol) berinisial RF (22), warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, peristiwa pencurian HP itu terjadi pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Saat itu, korban berinisial AS (27), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang hendak mengambil HP Infinix Note 40 miliknya dari dashboard motor yang terparkir di depan rumah.

"Di saat mau mengambil itulah, kondisi HP sudah hilang. Akhirnya, ia mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi," ujar M Sholeh, Senin (3/3/2025).

Dari rekaman CCTV, ternyata HP miliknya hilang dicuri. Saat itu, pelaku yang merupakan seorang ojol sedang mengantarkan pesanan makanan.

"Di saat itulah, pelaku melihat HP korban berada tergeletak di dasbor motor. Melihat hal itu, timbul niat jahat dan pelaku langsung mengambil HP korban, selanjutnya ia langsung bergegas kabur," ungkapnya. 

Mengetahui bahwa HP miliknya hilang dicuri, korban langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pelaku pun ditangkap di rumahnya, Sabtu (1/3/2025).

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan informasi keberadaan pelaku berinisial RF tersebut. Dan pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kami tangkap di rumahnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara, barang bukti hasil curian juga masih disimpannya dan belum sempat untuk dipindahtangankan.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Yaitu, satu buah jaket ojol serta barang curian HP Infinix Note 40 berwarna hijau," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka RF harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.