TIMES MALANG, JAKARTA – Data merupakan sumber daya penting bagi layanan publik, yang menyediakan wawasan untuk pengambilan keputusan, atau perumusan kebijakan pembangunan yang berkeadilan.
Data merupakan sumber informasi penting untuk program pelayanan publik yang adil dan merata, baik di bidang pendidikan, ketenaga kerjaan, kesehatan masyarakat, kebudayaan, maupun bidang keagamaan (kehidupan spirtual).
Kementerian Agama (Kemenag) memiliki dua silah penting, yaitu ghoyah (tujuan) yang merupakan pelayanan publik, dan wasilah (perantara) yang diwujudkan dalam bentuk transformasi digital.
Posisi strategis Kemenag dalam Pelayanan Masyarakat
Kemenag memiliki posisi strategis dalam pemerintahaan Indonesia karena bertugas mengurusi pelayanan di bidang keagamaan bagi masyarakat Indonesia.
Kemenag juga bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang kerohanian atau dimensi spiritual masyarakat. Kemenag membuka akses pendidikan keagamaan dan agama, pengembangan moderasi dan kerukunan antarumat beragama.
Bagi umat Islam misalnya, Kemenag memfasilitasi pemahaman dan pelaksanaan lima rukum Islam yaitu, syahadat, Salat Puasa, Zakat dan Haji. Bahkan, Kemenag juga memfasilitasi peringatan hari besar seluruh umat beragama.
Bagi umat Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Isra' Mi'raj, Maulid Nabi, dan Tahun Baru Islam. Bagi umat Kristen dan Katolik perayaan Natal dan Paskah. Bagi umat Hindu: Nyepi, umat Budha: Waisyak, dan Konghucu: Imlek.
Ketakselarasan Data antar Seksi di Bawah Kemenag
Secara struktural Kemenag membawahi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha), Badan Litbang dan Diklat.
Di tingkat provinsi ada Kakanwil Kemenag, Balai Litbang Agama (BLA, Balai Diklat Keagamaan (BDK), Kantor Urusan Agama (KUA), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Unit Percetakan Al-Qur'an dan Unit Pengelola Teknis (UPT) Asrama Haji.
Kemudian di tingkat kabupaten/Kota ada Kemenag Kabupaten/Kota ada Subbag Tata Usaha dan Seksi-seksi yang tergantung keadaan. Biasanya ada Seksi Pendidikan Diniyah, Madrasah dan Pondok Pesantren, Seksi Pendidikan Agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha) Seksi Bimbingan Masyarakat (Islam, Katolik, Kristen,Hindu, Budha), dan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sedangkan di tingkat Kecamatan ada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Dalam era yang semakin berbasis data (big data dan analisis data), Kemenag semakin membutuhkan pasokan data yang memenuhi tiga karakteristik utama yaitu: data yang terstruktur, data yang independen, dan data yang berintegritas.
Namun, dalam kenyataan, unit-unit kerja di bawah Kemenag belum mampu menyediakan data dengan kriteria yang disebut. Sebaliknya, unit-unit itu memiliki data secara terfragmentasi dan tak lengkap.
Sebagai contoh, berdasarkan hasil belanja masalah 2024, masih terdapat 11.001 disparitas data atau anomali data kepegawaian pada 144 Satker (Bdk. Kemenag.co.id, Jumat, 23 Agustus 2024).
Terkait bidang Pendidikan Keagamaan dan Agama, hingga saat ini Kemenag masih berjibaku membangun sistem data terintegrasi melalui aplikasi EMIS (Education Management Information System).
Kemenag juga masih berhadapan dengan masalah data perkawinan yang tersebar, karena data KUA belum terintegrasi dengan satudata Kemenag.
Ketakselarasan mengenai data haji adalah masalah lain lagi. Contoh, evaluasi atas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) 2024 lalu, terendus ada lebih 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya alias nol (0) tahun. Ditemukan pula bahwa ada jemaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan pada 2026, tetapi justru diberangkatkan pada 2024.
Kemenag juga masih berkutat dengan masalah data terkait dana pengumpulan dan pendistribusian Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya ( ZIS-DSKL). Sebab, ada indikasi, praktik pengumpulan dan pendistribusian ZIS-DSKL masih kurang transparan dan belum akuntabel.
Indikasi itu tampak dari hasil kajian BAZNAS, IPB, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Kemenag RI, dan Bank Indonesia (BI) yang menemukan bahwa jumlah penghimpunan ZIS yang tidak melalui OPZ resmi pada 2020 sebesar Rp 61.258.712.487.476 (Bdk.baznas.go.id).
Urgensi Membangun Satu Data Kemenag
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Indonesia sudah mulai meritins Program Satu Data Indonesia (SDI). Untuk mendukung Program SDI, pada 15 Oktober 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama Kementerian Agama RI.
Melalui keputusan tersebut, Kemenag mulai merintis Portal Satu Data Kemenag. Hingga saat ini, portal SatuData Kemenag memang berlum siap beroperasi.. Meski belum beroperasi, dari desainnya tampak protal itu akan menyediakan beberapa aplikasi yaitu Tata Kelola dan Dukungan Manajemen, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Layanan Agama dan Keagamaan, Haji dan Umrah, dan Jaminan Produk Halal.
Pembangunan Satu Data Kemenag sangat urgent karena Kemenag sangat memerlukan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses sebagai basis penyusunan kebijakan dan program pelayanannya bagi masyarakat.
Portal Satu Data juga harus menganut prinsip data terbuka. Artinya, data digital yang disediakan harus valid, berintegritas, dengan karakteristik teknis dan hukum yang diperlukan agar dapat digunakan kembali, dan didistribusikan ulang secara bebas oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.
Salah satu urgensi terkait SatuData Kemenag adalah pengembangan Data Induk. Aplikasi Data Induk meliputi data kelembagaan pendidikan agama, seperti madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam; data peserta didik, seperti jumlah peserta didik, jumlah pendidik, dan tenaga kependidikan; dan data sarana prasarana pembelajaran, seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium. Data Induk ini dikelola melalui Aplikasi EMIS 4.0.
Kini, Kemenag sedang berupaya mensinergikan Data Induk - EMIS dengan SIMPTIKA, aplikasi yang mengelola data guru dan tenaga kependidikan.
Kemenag pun berupaya mensinergikan Data Induk - EMIS dengan data kependudukan dari Kemendagri, khususnya data tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Manfaat Data Induk untuk Keadilan Sosial
Portal SatuData, termasuk aplikasi Data Induk- EMIS sangat bermanfaat karena mendukung Kemenag dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk kesejahteraan siswa; peningkatan mutu layanan pendidikan Madrasah; dan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan Keagamaan dan Agama, secara adil, merata dan efektif.
Kemenag misalnya dapat mengalokasi anggaran BOS, PIP/KIP, menyalurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), dan mengelola pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri; dan melakukan program asesmen nasional secara teratur.
Portal Satu Data Kemenang, terutama yang bersinergi dengan data Kemendagri akan meningkatkan mutu pelayanan Kemenag dalam urusan perkawinan dan pembinaan keluarga. Berdasarkan data itu, Kemenag dapat merancang program pembinaan pasangan pra-nikah, sehingga dapat menjalani kehidupan perkawinan secara bermutu, dan dapat menekan angka perceraian.
Selain itu, dengan sistem Satu Data Kemenag dapat merancang jumlah KUA dan meningkatkan mutu SDM-nya sehingga dapat melakukan pelayanan terkait perkawinan secara lebih efektif.
Sistem Satu Data juga membatu Kemenag dalam mengembangkan akses dan pelayanan yang setara bagi publik terkait program keagamaan dan sosial.
Satu Data Kemenag diarahkan agar menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses oleh Kemenag dan seluruh unit kerja, baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Dengan demikian Kemenag dan jajarannya dapat melakukan pengambilan keputusan secara lebih efektif.
Selain itu, dengan adanya Satu Data diharapkan Kemenag dapat menyusun program pelayanan dan perencanan pembangunan, menjalankan program, membuat evaluasi, dan melakukan pengendalian serta pengawasan seluruh kegiatan pelayanan dan pembangunan yang berada di bawah kendali Kemenag secara efektif.
Manfaat lain dari Satu Data Kemenag meningkatkan kinerja dan tata kelola Kemenag yang transparan, akuntabilitas; memudahkan publik/masyarakat mengakses data yang dibutuhkan terkait Kemenag, sekaligus meningkatkan partisipasi publik atau masyarakat dalam program pembangunan yang digalakkan oleh pihak Kemenag.
SatuData Kemenag juga dapat membantu Kemenag menyusun program penguatan moderasi beragama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK); Pelatihan moderasi beragama untuk penyuluh agama; Penguatan moderasi beragama di lingkungan masyarakat; dan Penguatan moderasi beragama di lingkungan pendidikan.
Sistem Satu Data juga membantu Kemenag melakukan pemberdayaan kepada BAZNAS supaya dapat menghimpun dan mendistribusikan ZIS-DSKL secara efektif, transparan dan akuntabel.
Portal Satu Data juga memudahkan Kemenag mengembangkan program penguatan bagi para petugas di Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga melakukan pelayanan terbaik bagi jemaah calon haji dan umrah.
Data Induk sebagai bagian dari Satu Data Kemenag juga sangat bermanfaat bagi peningkatan mutu Pendidikan Keagamaan dan Agama di linkungan Kemena.
Dengan Data Induk, Kemenag dapat merancang program untuk membantu peserta didik mengamalkan ajaran agama. Program ini dapat berupa kegiatan ekstrakurikuler atau peminatan di sekolah.
Data Induk juga memudahkan Kemenag merancang kegiatan pembiasaan keagamaan Islam, seperti peringatan tahun baru Hijriyah, sholat Idul Adha, Qurban, ManasikH, Khotmil qur'an, membaca surat-surat pendek, tahfidz Al-Qur'an, dan peringatan hari besar Islam.
Tantangan dan Solusi
Pengembangan Satu Data Kemenag, termasuk Data Induk, dan upaya untuk mengintegrasikannya dengan data dari lembaga terkait, bukanlah pekerjaan yang mudah.
Sebab, hingga kini unit-unit di bawah Kemenag memiliki data yang terfragmentasi, dan masih perlu diuji validitasnya. Hal ini terjadi karena kompetensi SDM Kemenag yang terbatas dan infrastruktur IT dan perangkat digital yang belum sepenuhnya lengkap.
Sebagai solusinya, Kemenag perlu melakukan beberapa langkah terobosan. Misalnya, menggunakan dana yang tersedia untuk meningkatkan kualitas SDM yang terkait dengan literasi digital dan pengelolaan data.
Kemenag perlu juga mempercepat pembangunn infrastruktur IT dan pengadaan perangkat digital yang memadai, agar proses integrasi data dapat dikembangkan secara optimal.
Selain itu, Kemenag perlu menyiapkan skema pembiayaan yang memadai, dan regulasi yang kuat agar proses integrasi data dapat dijalankan secara pasti.
Kemenag perlu mendiversifikasi proses input dan validasi data kepada setiap direktorat dan satuan kerja dan membangun kolaborasi dengan semua yang terlibat.
Supaya integrasi data dapat terjadi, Kemenag perlu memastikan bahwa pengumpulan data dilakukan secara benar; ada proses pembersihan data; ada pemetaan ETL (Extract, Transform, and Load); dan ada implementasi integrasi informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jadi, sistem Satu Data dan Data Induk adalah kunci bagi penyelenggaraan pembangunan berkeadilan di lingkungan Kemenag. Namun, data yang terintegrasikan itu harus benar-benar valid, berintegritas dan memenuhi prinsip data terbuka.
Ada pepatah yang berbunyi, "Data yang buruk adalah musuh kebijakan yang baik." Namun, data itu harus terintegrasi dan mudah diaksses. Sebab, ketika data tercecer di berbagai sistem, maka risiko duplikasi, ketidakakuratan, dan inkonsistensi meningkat. Data yang tercecer adalah bagian dari dari data yang buruk itu.
***
*) Oleh : Mubasyier Fatah, Koordinator Bidang Ekonomi Kreatif, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Bendahara Umum PP MATAN, dan Pelaku Industri TI.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |