TIMES MALANG, MALANG – Konferensi pers Presiden Prabowo tepat sebelum pergantian tahun, mengakhiri polemik yang selama ini menjadi kontroversi dan diskursus publik terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Konferensi pers yang langsung dilaksanakan oleh Presiden, hemat penulis, mencerminkan kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan dan Kebijaksanaan Publik
Dalam khasanah keilmuan administrasi dan kebijakan publik, Guru Penulis, Prof. Irfan Islamy dalam bukunya Prinsip Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara (1992), menyampaikan bahwa kebijakan publik seharusnya tidak hanya berorientasi kepada hasil dan efektivitas yang dapat diukur, namun juga perlu mencerminkan nilai-nilai etis, moral dan kearifan yang tinggi.
Kebijakan publik merupakan sebuah proses rasional yang melibatkan identifikasi masalah, formulasi solusi, implementasi hingga evaluasi. Sedangkan, kebijaksanaan publik merupakan elemen yang lebih dan melampaui sekadar logika rasional.
Kebijaksanaan mencakup aspek moral, spiritual dan nilai nilai kearifan yang tidak semata berdasarkan logika rasional. Kebijaksanaan Negara harus didasarkan pada prinsip prinsip keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan. Kebijakan tanpa kebijaksanaan akan menghasilkan keputusan yang tidak berkeadilan; meskipun logis secara rasional.
Kebijaksanaan Presiden Prabowo
Kebijaksanaan Presiden Prabowo sangat terlihat dalam kontroversi kenaikan PPN 12 persen. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan akan meningkat menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Artinya kebijakan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur oleh Undang Undang dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah. Namun disisi lain penolakan berbagai pihak atas kebijakan ini menjadi kontroversi yang terus menguat. Inilah posisi dilematis yang harus dihadapi.
Di satu sisi Presiden harus taat kepada hukum dengan melaksanakan UU HPP. Namun disisi lain, Presiden juga harus mendengarkan berbagai penolakan dan kontroversi yang terjadi di masyarakat.
Disinilah letak kebijaksanaan Presiden yang disampaikan secara langsung melalui konferensi pers semalam, 31 Desember 2024, menjelang pergantian Tahun Baru 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan bagi barang mewah; yaitu barang yang selama ini sudah terkena barang mewah.
Contoh dari barang mewah ini adalah Pesawat Jet Pribadi, Kapal Pesiar, Rumah Mewah. Artinya untuk barang dan jasa selain tergolong barang mewah, tidak terdapat kenaikan PPN. Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak atau dikenakan tarif PPN 0% juga masih tetap berlaku.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan berbagai paket stimulus untuk masyarakat. Meskipun menurut beberapa ahli, secara waktu pengambilan keputusan sempit, dimana beberapa entitas sudah menaikkan harga produk dan memperhitungkan sistem penjualan dengan skema PPN 12 persen, kebijaksanaan ini tetap perlu mendapatkan apresiasi.
Kebijaksanaan Presiden Prabowo mencerminkan pendekatan keadilan dan keseimbangan. Undang-Undang tetap dilaksanakan, namun disisi lain tetap melindungi masyarakat rentan.
Langkah-langkah yang diambil seperti kenaikan PPN hanya untuk barang mewah, pembebasan pajak untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, serta komitmen untuk memberikan berbagai paket stimulus untuk masyarakat mencerminkan kebijaksanaan Presiden Prabowo.
***
*) Oleh : Oscar Radyan Danar, Ph.D., Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Founder and Chief Executive Officer SmartID Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |