https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Kejahatan Sniffing

Kamis, 07 September 2023 - 14:31
Kejahatan Sniffing I.G. Ngurah Oka Putra Setiawan, S.H., M.H, Pengajar Universitas Terbuka UPBJJ Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Kejahatan Sniffing sebenarnya bukan sebuah kejahatan baru. Hal ini disebabkan karena kejahatan seperti ini sudah terjalin sejak lama karena dibarengi dengan kemajuan teknologi. Sniffing Sendiri Menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan penyadapan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password M-banking, Informasi data kredit, Password email dan data penting lainnya. 

Mengapa kejahatan sniffing sangat sukar dikendalikan karena ada beberapa faktor yang membuat hal ini terjadi tetapi paling utama adalah dimana Negara Indonesia belum menyiapkan peraturan perundang-undangan yang dapat memayungi dan memback-up kejahatan ini. 

Walau Indonesia telah berusaha memberikan payung hukum tentang kejahatan ini dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap saja kejahatan ini tidak dapat memberi efek jera kepada pelaku Sniffing. Kejahatan seperti ini adalah kejahatan yang dapat diistilahkan bukan hanya Cyber Crime semata tetapi lebih dengan makna Shadow Crime. Keahlian mereka seperti bayangan tanpa meninggalkan bekas. 

Istilah tersebut diambil dari lihai dan ahlinya para Hacker mencuri username dan password M-Banking, informasi data kredit, password email dan data penting lainnya kepada target atau korban yang dipilihnya sesuai dengan data yang telah mereka kantongi untuk dijadikan korban Sniffing mereka. 

Negara telah membentuk satuan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dengan nama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) untuk memberantas, mencegah, dan menghalangi kejahatan mereka dengan memberi sebuah sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengguna digitalisasi untuk mawas diri kepada setiap username dan password yang dibuatnya. 

Di Indonesia kejahatan ini telah memakan korban, hingga efeknya terhadap korban mengalami depresi karena terkaget dengan kejadian yang menimpanya. Penyebaran kejahatan mereka sangat tersusun dan rapi, maka sebab itu tulisan ini menyatakan bahwa kejahatan Sniffing (antara ada dan tidak ada) dalam pemaknaan yang sangat luas.

Kejahatan ini sangat sulit dilacak karena mereka menggunakan cara peretasan yang sangat baik dan rapi. Para Hacker memanfaatkan kekosongan hukum di Negara ini, kekosongan yang dimaksud adalah kurangnya payung hukum perlindungan terhadap proteksi data diri di dalam dunia maya sehingga mudah bocor dan terlacak oleh mereka yang diperuntukkan sebagai pemilihan dan menganalisa target yang harus dimanfaatkan data dirinya di dalam sebuah aplikasi. 

Pihak Kepolisian di Indonesia telah berjuang dan berupaya dengan keras agar kejahatan Sniffing (Shadow Crime) tersebut berkurang atau bahkan tidak ada di Indonesia. Langkah proteksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Indonesia adalah dengan membangun dan mengembangkan kemampuan melalui laboratorium digital forensik yang telah diakui dengan mendapat sertifikat ISO 17205: 2018 sebagai Laboratorium uji dan kalibrasi dalam bidang komputer forensik yang memenuhi standard mutu dalam hal manajerial dan teknis pemeriksaan barang bukti digital. 

Kejahatan sniffing merupakan kejahatan yang dimana cara kerjanya sangat menarik dan unik, sehingga dapat dikatakan kejahatan ini ada dan tiada seperti sebuah peribahasa “Lubuk menjadi pantai, pantai menjadi lubuk” yang memiliki arti segala sesuatu tiada tetap, maknanya adalah kejahatan yang sangat sulit dilacak dan diendus keberadaanya. 

Kepolisian telah berupaya dengan bersosialisasi kepada seluruh pihak-pihak terkait dalam bidangnya yaitu pengumpulan data diri dalam dunia aplikasi agar mereka membuat proteksi kepada pengamanan data mereka agar tidak mudah dibobol dan dicuri karena kejahatan mereka masuk ke dalam (shadow crime) atau antara ada dan tiada agar polisi sulit melacak mereka.

Dari bahaya yang ditimbulkan seharusnya pemerintah mempercepat adanya payung hukum atau pemikiran ius constituendum (hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain) kepada tindakan yang dilakukan oleh pelaku sniffing (hacker) yang melakukan pencurian data tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah melindungi, mengayomi, dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat sesuai dengan pemahaman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada pasal 1 ayat 3 yaitu Indonesia adalah negara hukum. 

Makna negara hukum (rechstaat) adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang seluruh aksinya didasarkan atas dan diatur oleh hukum. Jika dilihat dari perilaku kejahatan yang ditimbulkan Negara Indonesia butuh payung hukum yang pas dan sesuai dengan kejahatan mereka, menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangatlah kurang dan banyak celah untuk lepas dari jerat hukum. 

Alangkah baiknya pemerintah Republik Indonesia membuat Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Diri Dan Data yang diberikan oleh masyarakat saat melakukan pendaftaran diri melalui berbagai aplikasi. Payung hukum atau pemikiran ius constituendum seperti itu dibutuhkan  untuk memproteksi diri dari kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh para hacker untuk melakukan kejahatan sniffing. 

Memang dalam penentuan pembuatan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Diri Dan Data unsur-unsur penjeratan dan sanksi hukum memerlukan waktu dan kajian yang mendalam agar peraturan yang dibuat tersebut tidak mengalami penafsiran yang multi sehingga membuat kekosongan atau bentrok norma dengan peraturan lain yang telah ada. 

Dengan pola pikir yang mengacu kepada ius constituendum seharusnya pemerintah bisa memback up kejahatan sniffing dengan mempercepat Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Diri Dan Data sebagai bentuk dan upaya menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu Indonesia juga harus mengacu kepada pemikiran Immanuel Kant sebagai “Negara Penjaga Malam” (Nachtwachterstaat) yang memiliki makna sebagai negara yang mengurusi urusan militer, kepolisian, pengadilan untuk melindungi warganya dari agresi, pencurian, pelanggaran kontrak, penipuan, dan penegakkan hukum kepemilikan. 

Disinilah perlu adanya sinergitas antara pemangku kebijakan. Agar masyarakat Indonesia merasa negara telah memberikan perlindungan yang baik.

***

*) Oleh : I.G. Ngurah Oka Putra Setiawan, S.H., M.H, Pengajar Universitas Terbuka UPBJJ Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.