https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Pengaktualan Sistem Zonasi PPDB, Penyelesaian atau Menemui Permasalahan?

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:43
Pengaktualan Sistem Zonasi PPDB, Penyelesaian atau Menemui Permasalahan? Andika Pratama Setiawan, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UIN Sunan Ampel Surabaya.

TIMES MALANG, SURABAYA – Hingga kini, sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan topik yang amat hangat untuk dibicarakan maupun diperdebatkan bersama lantaran penerapan sistem ini masih kerap menemui pro-kontra pada kehidupan masyarakat. Sistem zonasi pada ranah pendidikan boleh dibilang menjadi sebuah sistem yang memandang jauh-dekatnya alamat tempat tinggal (rumah) ke sekolah sebagai acuan utama dalam menerima atau bahkan menyeleksi siswa-siswi barunya. 

Sebenarnya, regulasi mengenai sistem pendaftaran PPDB telah tertuang pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang paparannya berkenaan dengan PPDB yang ditujukan terhadap beberapa jenjang pendidikan, mulai dari jenjang TK (Taman Kanak-kanak), jenjang SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), serta SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan). 

Sistem pendaftaran PPDB yang berbasiskan sistem zonasi ditujukkan kepada calon-calon siswa-siswi (peserta didik) baru yang mempunyai domisili pada wilayah-wilayah yang berkategorikan zonasi, yang mana sudah ditentukan oleh Pemda (pemerintah daerah) secara absah. Pemda melakukan penenetuan terhadap wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori zonasi dengan memandang aspek-aspek tertentu, misalnya saja yakni besar-kecilnya kapasitas sekolah dalam menampung calon siswa-siswi baru kelak, persebaran domisili yang ada pada tiap calon didiknya, serta persebaran sekolah. Tak hanya itu saja, sistem pendaftaran zonasi pun ditentukan dengan melihat KK (Kartu Keluarga) calon siswa-siswi baru dengan waktu penerbitan 1 tahun semasih belum pelaksanaan PPDB diberlangsugkan. 

Terdapat tujuan-tujuan dengan diadakannya sistem zonasi, ialah supaya mampu mewujudkan pemerataan hak dalam mengakses pendidikan yang lebih dekat jaraknya, memudahkan pengawasan orang tua terhadap anaknya ketika bersekolah lantaran dekatnya jarak antara sekolah dengan rumah, meniadakan tindakan diskriminasi maupun ekslusivitas antar sekolah, serta memudahkan Pemda ketika menggelontorkan bantuan-bantuan dalam ranah pendidikan. 

Meski telah mempunyai beberapa tujuan yang baik, namun nyatanya sistem ini masih mempunyai suatu kelemahan/kekurangan yang mampu mendatangkan kerugian, meliputi timbulnya kerentanan mengenai kapasitas yang berlebihan, adanya ketidakjujuran yang dilakukan oleh orang tua calon peserta didik baru salah satuya dengan memanipulasi KK (Kartu Keluarga), serta kurangnya keakuratan yang ada pada peta koordinat lantaran masih mengimplementasikan aplikasi google maps (peta google) guna mengukur jarak antara tempat tinggal calon siswa-siswi baru dengan sekolah yang dituju.

Pupusnya Harapan Orang Tua Beserta Calon Siswa-Siswi Baru

Orang tua beserta calon siswa-siswa baru kerap mengungkapkan rasa khawatir, resah, dan gelisah terkait realisasi sistem zonasi PPDB yang selama ini telah berjalan sekitar 6 tahun lamanya. Secara realitas di lapangan, sistem zonasi yang awalnya diasumsikan sekaligus diharapkan berbagai kalangan masyarakat akan mendatangkan keuntungan besar, malah mendatangkan kesulitan, permasalahan, bahkan kerugian. Apabila dipaparkan dengan cara terbuka, point utama dari permasalahan-permasalahan yang erat kaitannya dengan sistem zonasi PPDB, sebagai berikut ini:

1. Minimnya aktivitas sosialisasi terhadap orang tua calon siswa-siswi baru

Banyak orang tua calon siswa-siswi baru mengalami kerumitan dan bingung dalam melakukan pendaftaran melalui sistem zonasi yang telah diciptakan. Perihal tersebut disebabkan oleh kurangnya aktivitas sosialisasi atau bahkan ada yang tak mencapai sasarannya pada orang tua, maka mampu membuat orang tua tak mengerti serta tak paham mengenai segala bentuk informasi serta petunjuk-petunjuk dalam mendaftar. Oleh sebab itu pun kecurangan-kecurangan tak menjadi rahasia lagi ketika menjelang berlangsungnya PPDB. 

2. Tak terdapat suatu jaminan terkait kapasitas sekolah

Tidak adanya keseimbangan antara banyaknya calon siswa-siswi baru terhadap sekolah yang menjadi tujuan sekaligus telah masuk dalam kategori domisili yang ada padanya. Didasarkan hal itu, sehingga ketatnya kompetisi antar calon siswa-siswi baru dalam memperoleh bangku sekolah negeri mampu menimbulkan beberapa calon siswa-siswi ada yang ditolak pendaftarannya, padahal jarak antara rumahnya ke sekolah tak jauh-jauh amat (masih dekat jaraknya).

3. Gagalnya keadilan yang digapai sebagai representasi dari harapan-harapan

Belum tentu tiap kelurahan maupun kecamatan terdapat pemerataan sebaran sekolah negeri. Dengan lain katannya, sering kali pada tiap kelurahan maupun kecamatan masih ditemukan kurang meratanya sekolah negeri yang tersebar. Calon siswa-siswi baru yang rumahnya tak mempunyai jarak dekat dengan sekolah tujuannya, maka akan memungkinkan berpeluang kecil untuk lolos meskipun berbekalkan nilai-nilai bagus di rapotnya. Hal ini mengakibatkan beberapa calon siswa-siswi mau-tidak mau harus mendaftarkan dirinya pada sekolah swasta yang boleh dibilang biaya pendidikannya jauh lebih mahal daripada sekolah negeri. Sementara, tak semua calon siswa-siswi baru yang akan masuk ke sekolah swasta mempunyai keadaaan ekonomi yang bagus.

Beberapa masyarakat ada yang memandang bahwa sistem zonasi kerap dikatakan sebagai suatu sistem yang dapat mewujudkan penurunan mutu pendidikan secara terus-menerus sekaligus bisa merenggut/mengkebiri hak-hak anak dalam mengenyam jenjang pendidikan. Pada segi yang sama, paradigma mengenai sistem zonasi mampu menghilangkan harapan/cita-cita yang dimiliki oleh para calon siswa-siswi baru, di mana dahulu calon siswa-siswi baru yang telah mempunyai bekal berupa kegigihannya, ketekunannya, serta tekadnya dalam belajar supaya bisa masuk sekolah favorit/unggulan, namun dalam masa saat ini bekal-bekal semacam itu telah dihiraukan, terhambat, maupun pupus lantaran dalam realisasi sistem zonasi tak mengenal mana sekolah yang termasuk kategori favorit/unggulan maupun tak termasuk dalam kategori tersebut. 

Dalam konkretnya sebagaimana yang dilansir pada media kumparan.com, keadaan semacam itu baru saja dialami oleh seorang siswi SD yang bernama Alin ketika hendak mendaftarkan dirinya ke SMP negeri yang ada pada wilayah sekitar Bogor. Dirinya bersama orang tuannya amat sedih sekaligus mengalami kekecewaan lantaran telah ditolak pendaftarannya ke SMP negeri. Dirinya telah mendaftar melalui 2 jalur PPDB, yakni jalur rapor sekitar pertengahan Juni maupun jalur zonasi sekitar awal Juli, namun tetap saja ia masih menemui kegagalan.

Perlu diketahui bersama bahwa Alin ini termasuk siswi yang berprestasi di bidang akademik serta sering mendapatkan rangking 1 maupun 2 selama mengenyam pendidikan SD. Sementara, ketika mendaftar pada jalur zonasi nama Alin telah tergeser oleh beberapa nama calon siswa-siswi yang orang tuannya telah melakukan kecurangan dalam sistem ini, padahal jarak tempat tinggalnya ke sekolah lebih jauh daripada jarak tempat tinggal Alin ke sekolah yang sama-sama dipilih. Atas penyataan tersebut, sehingga kelak memungkinkan banyak calon siswa-siswi bisa kehilangan kegigihnya dalam belajar secara optimal dikarenakan tak bisa memperoleh sekolah yang benar-benar diharapkan maupun diinginkan oleh dirinya sendiri.

Penulis juga mengharapkan agar Kemendikbudristek bisa mengevaluasi, mengawasi, serta melakukan sosialisasi terkait kebijakan sistem zonasi ini, baik pada level pusat maupun lokal supaya bisa menyelesaikan permasalahan yang krusial ini.

***

*) Oleh: Andika Pratama Setiawan, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UIN Sunan Ampel Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.