https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Waketum Peradi: RUU KUHAP Harus Sinkron dengan UU Lain

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:30
Waketum Peradi: RUU KUHAP Harus Sinkron dengan UU Lain Wakil Ketua Umum Peradi, Dr. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H (kanan) saat berada di Unisma, Kamis (13/2/2025). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan regulasi lain untuk menghindari konflik kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional "Dilema Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa: Urgensi Revisi Rancangan KUHAP dan Rancangan UU Kejaksaan dalam Bingkai Sistem Peradilan Pidana" yang digelar di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Kamis (13/2/2025).

Menurut Dr. Shalih, RUU KUHAP akan berdampak pada undang-undang lain, seperti UU Advokat, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, dan UU Pemasyarakatan. Oleh karena itu, sinkronisasi regulasi menjadi hal yang wajib dilakukan.

"RUU KUHAP ini harus ada sinkronisasi dengan undang-undang lain. Karena nanti KUHAP ini diberlakukan, pasti imbasnya ke undang-undang lain. Maka sinkronisasi terhadap undang-undang ini wajib dilakukan," ujar Dr. Shalih.

Salah satu contoh yang ia soroti adalah ketidakkonsistenan dalam penyebutan profesi advokat dalam RUU KUHAP. Saat ini, dalam draf RUU KUHAP terdapat tiga istilah berbeda, yaitu 'advokat' yang disebut dalam tiga pasal, 'penasihat hukum' dalam 71 pasal, dan 'pengacara' dalam satu pasal.

"Tiga penyebutan yang berbeda itu harus disatukan. Idealnya disebut advokat, karena yang ada kan Undang-Undang Advokat. Legalitasnya kan advokat, maka harus disebut advokat. Kalau istilah penasihat hukum itu kan muncul di KUHAP lama, Undang-Undang 8/1981. Setelah Undang-Undang Advokat ada, harus menyesuaikan," tegasnya.

Dr. Shalih juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP, terutama di antara tiga lembaga utama, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Menurutnya, ketidaktegasan pembagian kewenangan ini dapat menimbulkan benturan di lapangan.

"Nanti kita pun akan merasakan itu. Kita di bawah akan melihat bahwa tiga lembaga yang diberikan kewenangan oleh KUHAP, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, pasti akan bertabrakan. Bahasa umumnya itu akan overlapping," jelasnya.

Dampaknya, advokat yang berperan aktif dalam sistem peradilan pidana juga akan terdampak. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendapat masyarakat, terutama akademisi dan praktisi hukum, harus didengar dalam pembahasan RUU ini.

"Sinkronisasi dan penyesuaian RUU KUHAP ini harus segera dilakukan dengan mendengarkan pendapat masyarakat, terutama dari perguruan tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Shalih mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa kepastian hukum yang jelas, maka akan ada potensi pelanggaran HAM.

"Kalau orang yang ditersangkakan tidak ada kepastian hukum, kasihan orang itu. Padahal orang itu belum tentu bersalah. Jangan sampai ada manusia yang terzalimi akibat produk hukum yang keliru," tegasnya.

Dr. Shalih juga menyoroti bahwa dalam RUU KUHAP, peran advokat masih kurang diakomodasi dengan baik. Menurutnya, advokat seharusnya tidak hanya menjadi pendengar dalam proses pemeriksaan, tetapi juga berhak aktif dalam memberikan pembelaan hukum.

"Kami tidak dirugikan, cuma kami mengoreksi. Jangan sampai kami menjadi bagian dari sistem peradilan, tapi kepentingan advokat tidak diakomodasi," katanya.

Sebagai contoh, ia menyoroti posisi advokat dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Saat ini, advokat hanya dianggap sebagai pendengar ketika kliennya diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ketika menjalankan profesi sebagai advokat, peran kita hanya mendengarkan saat polisi membuat BAP. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Kita harus bisa aktif dalam memberikan pembelaan hukum," pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.