TIMES MALANG, MALANG – Polresta Malang Kota kembali menyita aset milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.
Aset yang berhasil disita oleh Satreskrim Polresta Malang Kota berupa kendaraan roda empat atau mobil jenis Toyota Fortuner berwarna hitam.
Dengan tambahan satu mobil tersebut, total kini keseluruhan aset kendaraan yang berhasil disita polisi sebanyak sembilan unit, dengan rincian lima sepeda motor dan empat unit mobil.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan penyitaan satu aset mobil tersebut.
"Ada satu aset baru milik tersangka WK (Wahyu Kenzo) telah diamankan. Aset itu berupa mobil Toyota Fortuner," ujar Bayu, Rabu (29/3/2023).
Diketahui, satu unit mobil Toyota Fortuner tersebut diserahkan langsung oleh pihak Wahyu Kenzo kepada kepolisian.
"Itu diserahkan Minggu (19/3) lalu. Setelah diserahkan, langsung kami amankan dan kami pasang garis polisi," ungkapnya.
Dengan ini, menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus serius mendalami kasus robot trading ATG yang telah menelan korban 25 ribu orang dengan nilai kerugian total Rp9 triliun.
"Tentunya, kami transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Seluruh aset kendaraan yang disita itu, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota," ucapnya.
Sementara, dari pantauan TIMES Indonesia, mobil Toyota Fortuner milik Wahyu Kenzo tersebut telah terparkir bersama tiga unit mobil lainnya yang telah lebih dulu disita.
Tiga unit mobil sebelumnya yang sudah disita, yakni Toyota Innova, Toyota Alphard dan BMW M4. Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, ada tiga unit Vespa matic limited edition dan dua motor gede (moge). (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |