TIMES MALANG, MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter AY kepada pasiennya berinisial QAR di Persada Hospital Malang kini memunculkan babak baru.
Sebab, secara resmi pihak terduga pelaku dokter AY melaporkan terduga korban QAR atas unggahan media sosialnya.
Langkah hukum itu diambil, karena postingan-postingan pada akun medsos korban dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.
Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu membenarkan hal tersebut. Namun, ia membantah bahwa itu merupakan upaya laporan balik, karena pelaporan itu dilayangkan lebih dulu selang beberapa jam sebelum pihak terduga korban QAR membuat laporan dugaan pelecehan ke polisi.
"Kami telah layangkan pengaduan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Yang kami adukan adalah akun media sosial QAR dan pengaduan itu dilayangkan di Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 sekitar pukul 13.25 WIB," ujar Alwi, Jumat (2/5/2025).
Ia menilai, postingan-postingan pada akun media sosial QAR telah mencemarkan nama baik kliennya. Ditambah, ada salah satu postingannya yang menampilkan foto dokter AY terpublikasi secara jelas tanpa sensor dengan tuduhan sebagai pelaku pelecehan seksual.
"Postingan pertama pada akun
medsos QAR di tanggal 15 April, dan kami menunggu adanya permintaan klarifikasi. Akan tetapi, akun itu justru terus memposting dan di salah satu postingannya ada foto klien kami tidak disensor wajahnya. Sehingga, kami putuskan mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terduga korban QAR, yakni Satria Marwan mengaku tidak tahu dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY tersebut.
"Mengenai aduan atau laporan yang dilayangkan dokter AY ke klien kami, jujur kami tidak menerima pemberitahuan apapun. Termasuk, juga tidak tahu terkait hal apa yang diadukan," terangnya.
Namun, apabila laporan itu berkaitan dengan postingan kliennya yang dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY, maka ia menilai bahwa apa yang dilakukan dokter AY kurang tepat.
"Menurut saya, ini adalah upaya pembungkaman terhadap seseorang yang berani atau speak up melaporkan pelecehan seksual. Dan ini bisa menjadi suatu preseden yang buruk," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasihumas Polresta Malang Kota membenarkan adanya upaya laporan dari pihak dokter AY terhadap postingan akun medsos terduga korban QAR.
Laporan berbentuk aduan tersebut, kini masih diproses dan bersamaan dengan proses penyelidikan laporan QAR terhadap dokter AY yang diduga telah melecehkannya saat berobat ke Persada Hospital Malang.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |