TIMES MALANG, MALANG – Satpol PP Kota Malang mengamankan paksa seorang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). ODGJ tersebut diamankan di daerah Jalan S Supriyadi, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia melakukan pengamanan, karena dianggap membahayakan masyarakat.
“Benar, kami mengamankan satu ODGJ di pemukiman warga di Jalan S Supriyadi kemarin,” ujar Heru, Kamis (13/2/2025).
Ia menceritakan, penangkapan ini bermula ketika ada laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan ODGJ tersebut selama satu bulan terakhir ini. Laporan itu diterima sejak Selasa (11/2/2025) lalu.
“Hampir 1 bulan ini meresahkan warga dan pejalan kaki. Karena ODGJ itu mangkal di depan rumah salah satu warga,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Malang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat mengamankan, kami dibantu nakes Puskesmas Janti untuk menenangkan ODGJ tersebut. Karena diketahui membawa sajam jenis pisau,” tuturnya.
Setelah berhasil diamankan, Dispendukcapil melakukan tes biometrik untuk memastikan asal usul ODGJ tersebut. Hasilnya, ODGJ tersebut berasal dari Kabupaten Bondowoso.
“Hasil tes menunjukkan ODGJ itu NIK nya dari Kabupaten Bondowoso,” katanya.
Setelah diamankan, ODGJ tersebut dilakukan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Selanjutnya, pihak Satpol PP Kota Malang berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bondowoso untuk dilakukan pemulangan.
“Rencana kita pulangkan ke Kabupaten Bondowoso, kami sudah koordinasi untuk proses pembiayaan dan penjemputan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |