TIMES MALANG, MALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 bagi warga binaan Kristiani. Pengusulan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total 1.998 narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Malang, sebanyak 62 orang tercatat beragama Protestan dan Katolik. Setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif secara berlapis, 54 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan menerima Remisi Khusus Natal. Proses rekapitulasi pengusulan tersebut telah rampung pada 12 Desember 2025.
Sementara itu, enam warga binaan lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan, di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta adanya catatan gagal integrasi.
Adapun usulan remisi seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus I. Rinciannya, pengurangan masa pidana selama 15 hari diberikan kepada delapan warga binaan, satu bulan bagi 41 orang, satu bulan 15 hari untuk tiga orang, serta dua bulan bagi dua warga binaan. Untuk Remisi Khusus II pada perayaan Natal tahun ini, Lapas Kelas I Malang tidak mengajukan usulan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara adil dan objektif bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan,” ujar Teguh, Selasa (23/12/2025).
Menurut Teguh, seluruh tahapan pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai pemenuhan hak, remisi juga menjadi instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.
Lapas Kelas I Malang menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban. Penyerahan remisi dijadwalkan dilakukan secara serentak pada 25 Desember 2025 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |