https://malang.times.co.id/
Berita

Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Kabupaten Malang Minta Peraga Sosialisasi Diturunkan

Jumat, 27 September 2024 - 19:23
Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Kabupaten Malang Minta Peraga Sosialisasi Diturunkan Foto AKomisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Alam Amrullah, di kantor Bawaslu Kabupaten Malang. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang meminta penurunan alat peraga sosialisasi, yang memuat gambar cabup-cawabup Pilkada Kabupaten Malang 2024. 

Surat yang ditujukan Bawaslu Kabupaten Malang kepada Plt Bupati Malang ini, dikeluarkan pada 25 September 2024, ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi. 

Isinya mencakup dua poin penting, meminta untuk menjaga netralitas ASN dan tahapan pilkada yang berkeadilan serta menurunkan alat peraga sosialisasi program di lingkungan kantor publik dan pemerintahan. 

Aparatur Pemerintah Daerah, Camat dan OPD, dan Kepala Desa/Kelurahan, agar menurunkan alat peraga sosialisasi program yang dipasang jajaran pemerintah, dan memuat gambar/foto program Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu di seluruh kantor dan fasilitas pemerintah di Kabupaten Malang.

Surat Bawaslu Kabupaten Malang ini, juga dengan tembusan kepada Kapolres Malang, Dandim 0818/Malang-Batu, Pj. Sekda Kabupaten Malang, kepala OPD, Camat, serta Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Malang. 

Disinggung soal surat permintaan penurunan alat peraga ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Alam Amrullah mengungkapkan, telah mengacu pada beberapa ketentuan perundangan yang mengatur pilkada 2024. 

Ia menyebutkan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 71 menyatakan, Pejabat Negara, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Selain itu, lanjut Alam, larangan tindakan yang sama juga disebutkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 13/2024 Pasal 62 Ayat (2), yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Termasuk di dalamnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, yang menguntungkan atau merugikan paslon lain. 

Dikatakan Alam, dikeluarkannya permintaan penurunan alat peraga difokuskan pada bahan yang memuat gambar paslon pilkada 2024 ini. 

Saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi bersama jajaran terkait adanya alat peraga sosialisasi yang berpotensi melanggar. 

"Masih belum bisa dipastikan (ada tidaknya alat peraga yang melanggar), saat ini kita sedang inventarisasi. Jika ditemukan, maka mengacu pada ketentuan pelanggaran, maka prosesnya 5 hari setelah penetapan dugaan pelanggaran harus diturunkan," tandas kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang ini. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.