TIMES MALANG, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyepakati perencanaan pembangunan Kabupaten Malang lima tahun ke depan.
Kesepakatan ini dilakukan dengan penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025-2029, sàat Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (10/7/2025).
Selaku juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarak menyampaikan, dalam ranperda RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029 ini menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih.
"RPJMD yang sudah disusun ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh stakeholder, untuk mewujudkan visi misi pembangunan Kabupaten Malang 2025-2029," terang Zulham.
Misi dari RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029, dijabarkan dalam 5 (lima) misi. Pertama dan paling utama, mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan kualitas SDM dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Tujuan utamanya, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan. Juga, meningkatkan daya saing SDM berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Dalam Misi kedua RPJMD 2025-2029, adalah mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif dan produktif yang berkelanjutan serta ramah lingkungan.
Selanjutnya, misi mewujudkan pembangunan kewilayahan dan infrastruktur yang merata, berkeadilan, berkualitas, ramah lingkungan untuk terciptanya kesinambungan pembangunan.
Tujuannya, yaitu terwujudnya lingkungan hidup lestari melalui infrastruktur berkelanjutan dan kawasan lingkungan tangguh berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Malang juga telah merumuskan rencana sejumlah pembangunan infrastruktur strategis oleh APBN dan/atau APBD Kabupaten Malang.
Yakni, pembangunan Masjid Negara, pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang, pembangunan jalan Tol Malang-Kepanjen, pembangunan Sekolah Unggulan Kabupaten Malang, dan pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam pembahasan RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029, diantaranya tentang peran strategis daerah, bahwa Kabupaten Malang sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Bromo Tengger Semeru (KSPN–BTS) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari.
Secara khusus, DPRD Kabupaten Malang memberi atensi untuk infrastruktur jalan sirip sebagai akses koridor menuju Jalan Lintas Selatan (JLS). Yang dimaksud diantaranya koridor barat di ruas Kepanjen-Pagak, koridor tengah di ruas Gondanglegi-Simpang Balekambang dan koridor timur.
"Hingga saat ini, masih belum merata dalam pembangunan infrastrukturnya, dimana wilayah utara lebih maju daripada wilayah selatan. Oleh karena itu, kegiatan peningkatan jalan ini perlu dilakukan percepatan untuk wilayah selatan Kabupaten Malang,” kata Zulham.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, mengapresiasi DPRD yang telah memberikan banyak catatan dan masukan sangat penting, sejak penyusunan rancangan awal RPJMD sampai disetujui bersama.
"Dokumen RPJMD 2025-2029 ini sebagai hasil kolaborasi dan sinergi eksekutif-legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang," kata Bupati Sanusi.
Terlebih, percepatan Persetujuan Bersama Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 ini, menurutnya menjadi sangat penting bagi Pemkab Malang.
"Dokumen RPJMD ini sangat dibutuhkan, mengingat seluruh pemangku kepentingan memerlukan pedoman dalam mengimplementasi program dan kegiatan strategis. Dan, itu sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan daerah lima tahun ke depan,” demikian Bupati Malang. (D)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |