TIMES MALANG, MALANG – Sejumlah 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) baru di Kabupaten Malang bakal disahkan tahun ini. Pihak Bappeda Kabupaten Malang tengah ancang-ancang membuat perencanaan untuk implementasinya.
Ranperda baru tersebut sudah dilakukan sosialisasi dan harmonisasi, bersama pansus ranperda DPRD Kabupaten Malang, Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, juga dengan beberapa pihak terkait lainnya kemarin.
"Iya, semestinya untuk 12 ranperda baru yang disiapkan ini diantisipasi aturan turunannya, juga perencanaan teknis implementasinya. Ini karena berpengaruh dan berdampak pula pada perencanaan tahun mendatang," terang Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, di kantor Pemkab Malang, Kamis (8/8/2024) sore.
Sejumlah ranperda baru yang akan diterapkan ini, seperti terkait Bangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah Domestik. Selain itu, ranperda yang berhubungan dengan pelayanan publik, seperti perlindungan fakir miskin dan anak yatim, ranperda pondok pesantren, pelayanan disabilitas, dan ranperda ketertiban umum.
Adanya perda baru, menurutnya biasanya memang diserrtai aturan turunan, seperti halnya Peraturan Bupati. Sedangkan dampak implementasinya, harus dilakukan penyesuaian dalam perencanaan seperti anggaran pembiayaan belanja maupun pendapatan dalam APBD.
Tomi mencontohkan, rebacana penerapan pelimpahan perizinan bidang kesehatan, atau perubahan nilai zona tanah yang mencakup NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Menurutnya, ketika perda dan aturan turunannya sudah diberlakukan, maka akan disesuaikan dalam perencanaan penganggaran APBD, terlebih terkait pendapatan daerah.
"Ya, senyampang dalam waktu dekat sudah akan dimulai perencanaan untuk rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, maka kami mengingatkan agar OPD pelaksana mulai memperhatikan ranperda baru yang akan diputuskan tersebut dalam perencanaannya," ungkap anggota TAPD Pemkab Malang ini.
Yang sangat perlu diantisipasi, lanjutnya, adalah ketika perda baru yang berdampak pendapatan daerah tersebut diberlakukan efektif pada tahun ini juga atau tahun depan.
Karena, jika tidak ada perencanaan yang tepat untuk implementasinya, maka pihaknya juga tidak bisa merencanakan sepenuhnya untuk pemenuhan target pendapatannya seperti apa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Antisipasi 12 Perda Baru, Bappeda Kabupaten Malang Minta OPD Susun Perencanaan
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |