TIMES MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisial EMF di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Kamis (24/7/2025).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka, Achmad Khomarudin (26), warga Wajak, Kabupaten Malang. Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan, ia memperagakan seluruh adegan pembunuhan di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo menjelaskan, total ada 35 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 hingga 10.15 WIB dan berlangsung lancar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
“Dari adegan yang diperagakan, korban datang lebih dulu ke losmen, disusul tersangka. Keduanya memesan kamar dan masuk bersama. Adegan terlama terjadi di dalam kamar saat pembunuhan berlangsung,” ujar AKP Wardi, Kamis (24/7/2025).
Setelah membunuh korban, tersangka keluar terburu-buru dan membuang ponsel korban di dekat tempat kerjanya di kawasan Dau, Kabupaten Malang.
“Semua adegan dalam rekonstruksi, telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi,” ungkapnya.
Sementara, JPU Su’udi menambahkan, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi, namun ada dua adegan tambahan sehingga total menjadi 35.
“Ada adegan saat korban mendorong tersangka, lalu tersangka kesal dan mencekik korban hingga tewas, kemudian menutup wajah korban dengan bantal. Semua sesuai dengan BAP dan telah diakui tersangka,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, EMF (29), warga Pakisaji, Kabupaten Malang ditemukan tewas di kamar losmen pada Senin (16/6/2025) dini hari. Jenazahnya ditemukan tertutup bantal dan kain oleh penjaga losmen sekitar pukul 00.05 WIB.
Dari keterangan saksi, korban datang bersama seorang pria tak dikenal pada Minggu malam dan memesan kamar. Pria tersebut keluar sekitar pukul 00.03 WIB dengan alasan membeli makanan, namun tak pernah kembali. Polisi kemudian menangkap tersangka setelah penyelidikan intensif.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |