TIMES MALANG, MALANG – Proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang kini belum menunjukkan progres. Proyek yang rencananya dilakukan pada Maret 2023 mendatang ini, ternyata molor dari kepastian.
Alhasil, proyek revitalisasi yang masuk dalam proyek berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tengah dipantau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya membenarkan bahwa proyek tersebut kini tengah dipantau KPK dan masih perlu adanya penyesuaian.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan, yakni soal nilai anggaran pelaksanaan revitalisasi.
"Proyek yang berbasis MCP KPK tersebut butuh prosedur-prosedur penanganan dan pelaksanaan, termasuk didalamnya adalah review harga dengan harga perencanaan serta dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pelaksanaan," ujar Rahman, Rabu (7/6/2023).
Rahman mengungkapkan, proyek revitalisasi yang awalnya dianggarkan dari dana APBD Kota Malang senilai Rp6,9 miliar ditambah Rp100 juta ini, diketahui telah berubah menjadi Rp6,6 miliar usai dilakukan review harga oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Anggarannya awalnya Rp6,9 miliar, karena yang Rp100 juta untuk biaya supervisi. Namun, hasil dari MCP kemarin terhadap review harga yang dikeluarkan oleh APIP menjadi Rp6,6 miliar," ungkapnya.
Namun, menurut Rahman bahwa proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu Malang ini sudah sempat dilakukan proses mekanisme lelang pada beberapa pekan lalu. Namun, diketahui bahwa peserta lelang juga melakukan sanggah banding dalam proyek.
" Berkaitan soal itu, hal-hal lain yang juga mengacu pada kegiatan awal yang ada di DLH itu juga akhirnya akan kami perbaiki. Khususnya untuk masalah harga penyesuaian terhadap hasil review," katanya.
Dengan begitu, lanjut Rahman, proses pun jadi terhambat dan kini dipastikan proyek besar Pemkot Malang itu akan sedikit molor.
"Jadi berbasis itu semua, akhirnya semua mekanisme prosesnya berjalan agak sedikit terhambat," imbuhnya.
Kini, pihaknya mau tidak mau harus melakukan pendampingan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaksanaan revitalisasi Alun-Alun Tugu Malang bisa berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kendalanya ada prosedur prosedur pelaksanaan dan kemudian memang juga melakukan prosesi PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis). Termasuk pendampingan dari teman-teman APH termasuk di dalamnya adalah kejaksaan," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |