https://malang.times.co.id/
Berita

Jadi Ujung Tombak, DPRD Kabupaten Malang Imbau Kades Bersiap Wujudkan Kopdes Merah Putih

Sabtu, 12 April 2025 - 18:17
Jadi Ujung Tombak, DPRD Kabupaten Malang Imbau Kades Bersiap Wujudkan Kopdes Merah Putih Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Alayk Mubarrok. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tinggal menunggu realisasi dalam waktu dekat. 

Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi memperjreas implementasi perintah presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 9 tahun 2025, tentang pendirian Kopdes Merah putih. 

"Inpres Nomor 9/2025, sudah diperkuat SE MenKop yang mengatur tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih. Maka, semua pihak terkait, utamanya kades selaku ujung tombak harus mulai bersiap merespon program ini," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, Sabtu (12/4/2025). 

Yang penting bagi pihak desa dalam rangka menjalankan program Kopdes Merah Putih, menurutnya perlu memahami terkait mekanisme dan hal-hal yang harus dipenuhi untuk biaa mendirikan koperasi desa. 

Alayk menegaskan, koperasi desa Merah Putih diharapkan bisa menjadi entri point strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di arus bawah, terutama untuk kemandirian desa.

"Maka, Saya pikir para kades harus mulai mempelajari regulasi dan tujuan dibentuknya kopdes Merah Putih ini, karena memang akan didirikan di desa-desa melalui musyawarah desa," tandas politisi dari Fraksi Gerindra ini. 

Merujuk regulasi yang memayungi kopdes Merah Putih, ada beberapa jenis bidang usaha yang bisa dijalankan di koperasi desa. Seperti halnya usaha simpan pinjam, usaha jasa, juga bidang produksi termasuk juga kesehatan.

Bahkan, koperasi desa bisa diorientasikan untuk meningkatkan usaha berbasis potensi lokal dan keunggulan suatu desa. 

Misalnya desa itu memiliki keunggulan di sektor perikanan, maka sektor tersebut bisa dikelola secara profesional oleh Kopdes Merah putih. "Tentunya, kades termasuk Camat juga mulai menggali potensi apa saja di desa, yang nantinya bisa di kelola melalui kopdes Merah Putih," imbau Alayk. 

Dengan memfokuskan persiapan beberapa jenis usaha yang telah dimandatkan Inpres 9/2025, pihaknya berharap setelah Kopdes Merah Putih didirikan bisa langsung beroperasi. 

Kepada TIMES Indonesia, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, Hasan Basori mengungkapkan, pemerintah desa masih menunggu sosialisasi resmi terkait pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih. 

"Ya, paling utama kami ingin ada sosialiasi langsung dari pihak berwenang, agar jelas langkah apa saja yang harus diternpuh. Sampai saat masih menunggu," kata Basori. 

Kewenangan sosialisasi yang dimaksudkan ini juga mencakup apakah dari jajaran Dinas Koperasi atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terrmasuk, unsur pengelola yang bisa dilibatkan dalam koperasi desa nantinya. 

Selaku kepala desa, pihaknya juga masih membutuhkan kejelasan, terkait mekanisme pembentukan melalui musyawarah desa. 

"Semisal dalam musyawarah desa, ini nanti kan harus dipastikan siapa peserta yang dihadirkan. Juga, apakah yang jadi peserta musdes itu nantu yang sekaligus jadi pengurus dan anggota. Atau bagaimana?," demikian pria yang juga Kepala Desa Bululawang ini. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.