TIMES MALANG, MALANG – Kepastian penetapan jabatan kepala definitif sejumlah jabatan struktural di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang masih menjadi tanda tanya.
Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu persetujuan resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, terkait pengisian jabatan pimpinan definitif beberapa OPD tersebut.
Sementara, Pemkab Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, sudah selesai melakukan pengisian melalui seleksi terbuka dan hasilnya sudah diusulkan.
"Jabatan struktural, khususnya 5 JPTP (Jabatan Pimpimlnan Tinggi Pratama) untuk eselon II hasil Pansel yang lalu, sebenarnya sudah kami ajukan persetujuan atau rekomendasi pelantikannya kepada Mendagri," kata Plh. Sekdakab Malang, yang juga Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Sabtu (1/2/2025).
Usulan permohonan persetujuan pelantikan ini, lanjutnya, juga untuk kekosongan jabatan struktural definitif bagi eselon III yang lainnya. Dalam permohonan tersebut, juga bersamaan dengan usulan pelantikan untuk jabatan fungsional. Yakni, untuk guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pengawas, Korwil, termasuk Kepala Puskesmas.
"Tetapi, sampai saat ini yang turun (persetujuan Mendagri) baru yang jabatan Fungsional. Insya Allah akan dilantik Pak Bupati, besok Senin (3/1/2025)," terangnya.
Sebaliknya, kata Nurman, untuk sementara jabatan struktural kepala definitif OPD dan jabatan lainnya, masih tetap dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.)
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 320 kepala sekolah, 20 Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bakal dilantik Bupati Malang, HM. Sanusi awal pekan depan. Selain 320 kepala sekolah, Bupati Malang juga akan melantik 234 pejabat fungsional serta 2 kepala puskesmas.
Dikatakan Nurman, surat rekomendasi pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Malang sudah turun pertengahan Januari 2025 lalu. Tetapi, pihaknya baru menerima lampiran surat rekomendasi pelantikan secara fisik dari Menteri Dalam Negeri RI beberapa hari terakhir.
Menurutnya, terhitung sudah tiga atau empat bulan lalu, Pemkab Malang sudah mengajukan nama-nama 320 kepala sekolah, 20 korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, 234 pejabat fungsional dan 2 kepala puskesmas kepada Menterian Dalam Negeri RI.
"Kan ketentuannya tidak boleh Bupati (yang berkontestasi dalam Pilkada) itu melantik. Dalam ketentuannya, boleh (melantik) asalkan mendapatkan rekom dari Mendagri," ujar Nurman. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |