https://malang.times.co.id/
Berita

Tim Advokasi Amicus: Mahkamah Agung Harus Mencabut SK Pelemahan Kualitas Advokat

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:57
Tim Advokasi Amicus: Mahkamah Agung Harus Mencabut SK Pelemahan Kualitas Advokat Anggota Tim Advokasi Amicus.

TIMES MALANG, JAKARTA – Sejumlah advokat melalui Tim Advokasi Amicus, minta agar Presiden Prabowo Subianto mendorong Mahkamah Agung (MA) mencabut SK 073/2015 yang ditengarai melemahkan terhadap kualitas advokat.

Tim Advokasi Amicus tersebut terdiri dari deretan advokat profesional, diantaranya: Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, dan Joe Ricardo. 

Salah satu Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel, menjelaskan bahwa pihaknya dan tim telah mengirim surat permohonannya melalui surel ke alamat elektronik [email protected] pada tanggal 13 Februari 2025. 

Johan Imanuel juga mengingatkan Presiden sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang ketatanegaraan untuk menggunakan kewenangannya.

"Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga secara ketatanegaraan Presiden dapat memberikan perintah kepada Mahkamah Agung, baik melalui Instruksi maupun Keputusan Presiden," katanya, Kamis (13/02/2025).

Menurut Johan Imanuel, saat memaparkan hasil kajian dari dampak ketetapan SKMA 073/2015 terhadap Organisasi Advokat melemahkan asas tunggal yang dikenal dengan Single Bar. 

"Sejak diterbitkannya SKMA 073/2015, telah muncul banyak organisasi advokat yang secara substantif telah mengabaikan Undang-Undang Advokat yang mengatur sistem Wadah Tunggal (Single Bar)," ujarnya.

Lebih lanjut, Johan yang akrab disapa advokat progresif itu menegaskan bahwa aturan Undang-Undang mengenai Advokat telah tercatat jelas. Delapan kewenangan yang hanya bisa dilaksanakan oleh organisasi advokat sebagai fungsinya.

Johan menambahkan hal yang tak kalah penting adalah kualitas Profesi Advokat. Sehingga, menurutnya tawaran solusi untuk mencegah penurunan kualitas profesi advokat di Indonesia, mencabut SKMA 073/2015.

"Tim Advokasi Amicus memohon agar Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden dan/atau Keputusan Presiden yang memerintahkan Ketua Mahkamah Agung untuk mencabut SKMA 073/2015," jelasnya.

Dalam komitmennya, Tim Advokasi Amicus akan betul-betul memastikan bahwa profesi advokat di Indonesia hanya diatur oleh Wadah Tunggal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat.

"Tim Advokasi Amicus berharap agar permohonan ini segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Presiden Republik Indonesia," harapannya. (*)

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.