https://malang.times.co.id/
Berita

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Kejahatan

Rabu, 09 Oktober 2024 - 17:17
Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Kejahatan Foto APemusnahan bersama barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (9/10/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dilakukan pihak Kejari Kabupaten Malang, di halaman kantor setempat, Rabu (9/10/2024). Barang bukti yang dimusnahkan ini didapatikan Kejari dari 40 perkara tindak kejahatan yang sudah diputus Pengadilan Negeri Kepanjen. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara kejahatan yang berkekuatan hukum tetap di tahun 2024 ini, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady., SH., M.H. 

Selain itu, juga dihadiri berbagai pihak terkait. Yakni, para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa Eksekutor, juga Ketua Pelaksana Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, Agus Hendra Yanto. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady menyatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, Juncto Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 2597/M 5.20/Kpa.5/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024.

"Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini merupakan kewenangan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Rachmat, dalam laporannya, Rabu (9/10/2024). 

Kajari Rachmat melaporkan, rincian barang bukti tersebut berupa Narkotika, terdiri dari jenis Ganja, dengan berat total sekitar 132,24 gram; Sabu-sabu totalnya 37,04 gram dan “LL” (dobel L) sejumlah 100.203 butir. 

Selain barang bukti berbagai jenis narkotika, juga dimusnahkan barang bukti kejahatan lainnya seperti alat hisap sabu, baju, alat judi, dan lainnya. 

Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan agenda rutin yang pelaksanaanya 3 (tiga) bulan sekali. Hal ini, sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dalam melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.

"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan, agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar/dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Rachmat. 

Usai pemusnahan barang bukti kejahatan pidana umum ini, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kajari Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.