https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

ART di Malang Ngaku Dianiaya Gegara Anjing Mati Dibantah, Begini Faktanya

Rabu, 09 Oktober 2024 - 19:25
ART di Malang Ngaku Dianiaya Gegara Anjing Mati Dibantah, Begini Faktanya Pemilik rumah, Hermin saat menunjukkan lokasi kejadian. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Akhir-akhir ini ramai pengakuan Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Malang yang mengaku dianiaya perkara anjing peliharaan majikannya mati.

Hal tersebut pun dibantah oleh majikan ART tersebut yang ternyata pemilik rumah pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia di Perumahan De Maroco Kavling 5, Sukun, Kota Malang.

Pemilik rumah pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia, Hermin Naning Rahayu membantah soal penyiksaan kepada ART-nya berinisial HNF. Ia menegaskan, HNF berada dirumahnya, karena mengikuti program trainer CPMI sebelum diberangkatkan ke Hongkong pada akhir Oktober 2024 nanti. 

"Kami ini trainer bagi CPMI yang sudah siap diberangkatkan ke luar negeri, tapi menunggu pemberangkatan ke Hongkong. HNF dari PT STKRA, masuk di trainer 12 September, pergi 30 September 2024. Seharusnya dia berangkat 24 Oktober ini ke Hongkong," ujar Hermin, Rabu (9/10/2024). 

Diketahui, kasus ini sebenarnya bermula dari pengakuan HNF lewat pamannya bernama Supandi beberapa waktu lalu. Dimana, HNF dilaporkan mengalami kekerasan yang dilakukan Hermin.

ART-2.jpgPara CPMI yang memberikan kesaksian soal dugaan penganiayaan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

HNF katanya, dianiaya dengan cara dipukul dan dijambak, korban juga tidak diberi makan selama 2 hari oleh Hermin. Bahkan, diakui paman HNF bahwa saudaranya sudah bekerja bersama Hermin selama hampir satu tahun.

Mendengar hal itu, Hermin pun menyangkal tuduhannya. Hermin menegaskan dirumahnya ada 10 CPMI yang bisa dijadikan saksi bahwa dia tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Bahkan, Hermin mengaku punya bukti CCTV di rumahnya yang bisa dijadikan barang bukti atas tuduhan ini. 

Kronologisnya, kasus ini bermula saat Hermin menitipkan 3 ekor anjingnya kepada HNF dan satu CPMI lainnya bernama Irma, peristiwa itu terjadi pada 29 September 2024.

Kebetulan, sesuai surat kontrak kerja di Hongkong, tugas HNF dan Irma sebagai asisten rumah tangga juga terdapat poin merawat anjing peliharaan. Menjaga anjing di rumah Hermin menjadi salah satu metode latihan sebelum berangkat ke luar negeri. 

Dimana, pada sore hari salah satu anjing yang dijaga menumpahkan botol berisi cairan obat tanaman. Cairan itu lantas dikonsumsi oleh ketiga anjing milik Hermin. 2 anjing berhasil diselamatkan nyawanya, sementara anjing bernama Lemon mati. 

"Saya cek di CCTV ternyata tidak ada yang jaga anjing. Irma dan HNF tugasnya menjaga, tapi saat itu Irma sedang pamit ke kamar mandi otomatis yang menjaga HNF, karena bergantian. Nah, Saya pulang saya marah, saya tanya HNF dimana. Dia bilang dia makan di belakang padahal jam 16.30 WIB belum waktunya makan, biasanya makan jam 18.00 WIB sampai 19.00 WIB," ungkapnya.

Hermin yang saat itu dalam kondisi marah, meminta HNF untuk segera pergi dari hadapanya agar pergi ke rumah belakang. Sampai keesokan harinya pada 30 September 2024, dia mengetahui HNF kabur dijemput seseorang atas kesaksian satpam. 

"Dia minta maaf dan saya suruh untuk pergi daripada di hadapan saya sampai saya tidak ketemu dia. Tahu-tahu 30 September dia kabur diketahui satpam dijemput seseorang," katanya.

Disisi lain, Hermin menyangkal pengakuan HNF yang mengaku dipukul olehnya. Bahkan pengakuan pihak HNF soal tinggal setahun juga dibantah oleh Hermin. Sebab, HNF tinggal sejak 12 September. Soal pemukulan dan penyekapan hingga tidak memberi makan pun dia bantah, karena di rumah pelatihan ini ada CPMI lainnya yang menjadi saksi. 

"Pengakuan pemukulan dengan tongkat, tidak dikasih makan dan disekap, satu tahun tinggal disini itu tidak benar," tegasnya.

Bahkan, Salah satu CPMI yang tinggal di rumah pelatihan ini bernama Ika membantah pengakuan HNF. Ia memastikan pada malam kejadian itu mereka makan bersama termasuk dengan HNF. Ia juga memastikan tidak ada penyekapan, karena menurutnya Hermin hanya marah namun tidak menyentuh tubuh HNF. 

"Kita itu makan bareng -bareng malam itu. Tidak ada penyekapan, tidak ada yang menyentuh HNF," kata Ika.

Seperti diketahui, paman HNF, Supandi, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Malang Kota pada Selasa (1/10/2024) lalu. Pengakuanya, korban ini sudah setahun bekerja dan ikut tinggal di rumah majikannya. Selain bersih-bersih, korban juga ditugasi merawat anjing peliharaan milik majikannya. 

Menurut Supandi, HNF dianiaya oleh Hermin karena mengetahui anjingnya mati. Pengakuan Supandi selama 2 hari berturut-turut, korban tidak boleh keluar dari rumah pelaku serta tidak diberi makan hingga lemas. 

"Untuk penganiayaannya, terjadi pada Senin, 30 September 2024 malam. Dimana pelaku memukul kepala korban dengan tangan kosong lalu menjambaknya. Karena sudah tidak kuat, korban minta tolong dengan menghubungi temannya. Kondisinya seperti depresi berat dan menangis terus seperti ketakutan. Sekarang, masih opname di RSSA," jelas Supandi.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dialami HNF. Kini, mereka sedang menunggu hasil visum.

"Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, serta telah mengirimkan permintaan visum ke RSSA. Kami juga masih menunggu hasil visumnya seperti apa, dan korban ini juga belum bisa hadir untuk dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan," ucap Yudi.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.