https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tingkat Kriminalitas di Kota Malang Turun 41 Persen Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:23
Tingkat Kriminalitas di Kota Malang Turun 41 Persen Sepanjang 2025 Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat memimpin rilis kasus akhir tahun 2025. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGPolresta Malang Kota mencatat tren positif penanganan kriminalitas dan gangguan keamanan selama 2025. Jumlah gangguan kamtibmas menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya seiring masifnya penindakan berbagai kasus kejahatan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan sepanjang 2025 tercatat 1.364 kejadian gangguan kamtibmas. Angka tersebut turun 41,71 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 2.340 kejadian. 

“Dari total tersebut, 1.049 merupakan kasus kejahatan, didominasi kejahatan konvensional dan jalanan sebanyak 826 kasus, disusul kejahatan transnasional 222 kasus, serta satu kasus kejahatan terhadap kekayaan negara,” ujar Kombes Pol Nanang, Senin (29/12/2025).

Selain itu, Polresta Malang Kota juga mencatat 127 pelanggaran, 186 gangguan ketertiban, dan dua kejadian bencana sepanjang tahun 2025.

Dari sisi penegakan hukum, polisi menerima 426 laporan tindak pidana dan berhasil menyelesaikan 487 perkara. 

Kapolresta-Malang-Kota-2.jpg

“Tingkat penyelesaian perkara mencapai 114 persen, meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka 103 persen,” ungkapnya.

Polresta Malang Kota juga menangani 12 kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencabulan, perampokan terhadap pengemudi ojek online, penculikan anak, pembunuhan di wisma dan rumah kos, hingga kasus pengeroyokan. 

“Di penghujung tahun, polisi mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Ikan Gurami serta tawuran dan pengeroyokan antar mahasiswa asal NTT yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya,” jelasnya.

Pada penindakan narkoba, sepanjang 2025 terungkap 25 kasus dengan 32 tersangka, meningkat dibandingkan 22 kasus pada 2024. 

“Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 31,2 kilogram, sabu 1,2 kilogram, ekstasi 2.098 butir, dan pil dobel L sebanyak 406.000 butir,” tuturnya.

Sementara itu, Sat Samapta menindak 105 kasus tindak pidana ringan, seperti mabuk, peredaran minuman keras, dan pelanggaran parkir, dengan barang bukti 781 botol miras.

Atas capaian tersebut, Kombes Nanang mengapresiasi dukungan Pemkot Malang, TNI, relawan, dan masyarakat. 

“Kami mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kondusivitas dan keamanan Kota Malang agar tetap aman dan nyaman,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.