https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Kritisi RUU KUHAP, Pakar Hukum Kota Malang Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:50
Kritisi RUU KUHAP, Pakar Hukum Kota Malang Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Suasana seminar nasional dalam pembahasan RUU KUHAP di UB Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sejumlah pakar hukum di kampus Kota Malang mulai mengkritisi soal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Di mana, mereka menilai rancangan ini masih tumpang tindih dan jangan sampai menimbulkan masalah.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Sudarsono, mengatakan, dalam RUU KUHAP ini sebenarnya kata kunci yang harus disorot soal kewenangan.

“Kata kuncinya ada pada kewenangan. Yaitu, bagaimana kewenangan itu diatur supaya ada keseimbangan di antara lembaga APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Prof Sudarsono, Rabu (12/2/2025).

Ia mengungkapkan, RUU KUHAP ini masih perlu ditelaah secara matang sebelum benar-benar menjadi produk hukum undang-undang.

Ia juga mengingatkan, bagaimana namanya rancangan ini harus bisa mengatasi masalah, bukan malah menimbulkan masalah.

“Yang namanya rancangan adalah solusi untuk memperbaiki masalah. Ketika rancangan menjadi undang-undang, harusnya tepat sasaran. Jangan sampai diperbaiki, malah menimbulkan masalah,” ungkapnya.

Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang, Dr. Setiyono, menilai menilai, beberapa pasal dalam RUU KUHAP berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaha APH, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana.

Salah satu pasal yang disorotnya, adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.

"Menurut saya, itu menjadi suatu kemunduran dan seperti kembali ke saat memakai H.I.R (Herzien Inlandch Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbarui). Ini juga merusak tatanan distribusi kewenangan yang telah diatur bagus di dalam KUHAP yang berlaku saat ini," jelasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah mengatur secara jelas diferensiasi kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. 

"Menurut saya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP ini menjadi persoalan dan seharusnya pasal ini dihilangkan dan tidak diperlukan. Apabila hal ini tetap disahkan, maka akan menjadi persoalan besar," jelasnya.

"Disamping itu, apabila jaksa menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri, ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara jaksa dengan penyidik kepolisian. Dan seharusnya seperti saat ini, jaksa hanya bisa menyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.