TIMES MALANG, MALANG – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. mengatakan, zakat dan wakaf telah menunjukkan capaian luar biasa dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga terbukti berkontribusi signifikan dalam pengurangan kemiskinan," ujar Prof. Abu Rokhmad, Rabu (12/2/2025).
Prof Abu Rokhmad menegaskan, penyusunan regulasi pembinaan lembaga zakat dan wakaf harus bersifat progresif serta tidak hanya bersandar pada pendekatan normatif.
“Begitu juga dengan wakaf yang perlu mengikuti langkah-langkah strategis sebagaimana zakat, dengan tetap mempertimbangkan perbedaan fundamental dalam implementasinya,” ungkapnya.
Disisi lain, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menekankan pentingnya pembinaan nazhir yang lebih sistematis dan berjenjang.
"Kata kunci dalam wakaf bukan hanya pada harta benda yang diwakafkan, tetapi juga pada kapasitas nazhir dalam pengelolaan secara produktif sesuai regulasi dan syariat. Oleh karena itu, skema pembinaan ini harus dirancang secara terstruktur dan berbasis kebutuhan," jelasnya.
Waryono menambahkan, perlu ada indikator keberhasilan dalam program pembinaan nazhir, sehingga setelah memperoleh sertifikasi, ada parameter yang mengukur pencapaian dan dampak keberlanjutannya.
Kemenag RI membahas berbagai isu strategis turut dibahas, pendukung pembinaan dalam mendukung tata Kelola zakat dan wakaf ideal, seperti Penguatan peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan Monitoring dan evaluasi program zakat dan wakaf secara berkala guna memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Lembaga Zakat dan Wakaf, Muhibuddin mengungkapkan bahwa saat ini sedang disusun modul pembinaan kelembagaan zakat bagi BAZNAS, LAZ dan amil dan modul pembinaan kelembagaan wakaf bagi Nazhir, PPAIW, Kepala KUA dan LKSPWU dan BWI.
"Modul ini nantinya akan menjadi panduan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan program zakat dan wakaf di masa mendatang, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag RI juga akan melakukan uji keterbacaan modul sebelum diterapkan secara luas. Pembinaan nazhir akan dilakukan secara sistematis dan berjenjang dengan fokus pada penguatan kapasitas individu, BWI, PPAIW dan LKSPWU.
“FGD ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola zakat dan wakaf, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |