TIMES MALANG, MALANG – Komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memperkuat tata kelola reformasi hukum kembali berbuah prestasi di tingkat nasional. Kota Malang tercatat sebagai satu dari tiga kabupaten/kota di Indonesia yang meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan nilai sempurna 100.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang berlangsung di Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Indeks Reformasi Hukum merupakan indikator yang menggambarkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penilaian mencakup penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang selaras dengan kebijakan nasional, tidak tumpang tindih, serta diselesaikan sesuai prosedur melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja kolektif jajaran Pemerintah Kota Malang dalam menjaga kepatuhan dan kualitas regulasi daerah.
“Ini merupakan prestasi luar biasa bagi Pemerintah Kota Malang. Kota Malang berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, penghargaan ini menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi di daerah. Menurutnya, harmonisasi peraturan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkeadilan.
“Kepatuhan ini kami wujudkan melalui penyesuaian dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, baik peraturan daerah maupun peraturan wali kota, yang disusun tepat waktu, taat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum,” tambahnya.
Adapun indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum meliputi pemenuhan rekomendasi harmonisasi, hasil pembulatan dan perancangan regulasi, ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, hingga kepatuhan terhadap berbagai indeks regulasi yang ditetapkan Kementerian Hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem regulasi yang selaras. Ia juga menyampaikan bahwa ke depan proses harmonisasi regulasi akan semakin dipermudah melalui layanan digital.
Dia menerangkan bahwa mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah mengintegrasikan proses harmonisasi secara digital dengan dukungan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Dengan dukungan tersebut, layanan harmonisasi dan pemantapan koordinasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian regulasi,” jelasnya. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |