TIMES MALANG, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menindak ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan melakukan parkir liar di sejumlah wilayah Kota Malang.
Catatan ini, didapatkan Dishub Kota Malang selama bulan Mei 2023 menggelar operasi. Dari 100 lebih kendaraan yang ditindak tegas, setidaknya ada 88 kendaraan roda empat atau mobil yang harus digembok oleh Dishub Kota Malang.
"Sejauh ini selama bulan Mei sudah 88 mobil yang berhasil kita gembok. Sisanya, 21an sepeda motor kita angkut," ujar Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya, Rabu (24/5/2023).
Ratusan kendaraan yang ditindak oleh Dishub Kota Malang, kebanyakan berada di tujuh titik lokasi. Diantaranya, di Jalan Veteran, Jalan Pattimura, Jalan Raden Intan, Jalan A Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Kauman Kota Malang.
Mustaqim mengaku, kendaraan yang ditindak oleh Dishub Kota Malang semuanya telah melanggar rambu lalu lintas yang ada. Seperti, rambu dilarang parkir (P Coret), kemudian rambu larangan parkir di sepanjang jalan dan rambu dilarang berhenti (S Coret).
"Yang kita tindak semua yang melanggar rambu larangan parkir dan berhenti. Terus ada juga yang parkir di atas trotoar, itu gak boleh," ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya juga menemukan beberapa pemilik kendaraan yang ternyata diminta parkir di area luar oleh petugas keamanan tempat atau satpam di lokasi yang dituju.
"Seperti di SMA 8 dan Pengadilan, katanya disuruh parkir di luar. Ya silahkan parkir di luar, tapi cari tempat yang tidak ada rambu larangan parkirnya. Terus seperti di Kauman, harusnya parkir di kiri jalan, bukan di kanan jalannya. Kan sudah ada rambutnya itu," jelasnya.
Disisi lain, jika ada juru parkir (jukir) yang secara sengaja mengarahkan pemilik kendaraan di lokasi larangan parkir, bisa melapor ke Dishub Kota Malang. Sehingga, bukan hanya pemilik kendaraan yang terkena sanksi, akan tetapi jukir juga akan terkena sanksi dari Dishub Kota Malang.
"Kalau ada jukir yang seperti itu (mengarahkan pengendara untuk parkir di lokasi larangan parkir), akan kami tipiring. Jadi gak hanya pengendara saja," tegasnya.
*Cara Mengurus Mobil Digembok Akibat Parkir Liar*
Mustaqim membeberkan, jika mobil sudah digembok. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuka gembok tersebut.
Pertama, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk meminta surat tipiring dan nantinya kartu identitas seperti KTP akan disita oleh pihak Satpol PP Kota Malang.
"Setelah ambil surat di Satpol PP, berikan bukti itu ke kami (Dishub Kota Malang) untuk selanjutnya, akan kami buka gembok," katanya.
Tak hanya disitu, untuk mengambil kartu identitas yang disita, pemilik pengendara harus menjalani sidang tipiring yang sudah dijadwalkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Kan KTP ditahan, meski mobil sudah lepas gembok, harus jalani sidang tipiring di Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali," imbuhnya.
*Pemkot Malang Tak Terbitkan Sanksi Denda Biaya*
Soal parkir liar tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, pihak Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang maupun Satpol PP Kota Malang tidak bisa melakukan tindakan sanksi denda biaya kepada pemilik kendaraan.
"Gak bisa (denda biaya). Hanya surat saja dari satpol ke kita untuk buka gembok dan sidang tipiring itu cuma untuk ambil kartu identitas. Gak ada biaya denda," ucapnya.
Namun, tak menutup kemungkinan kedepan bakal diterapkan denda biaya bagi para pelanggar parkir liar, namun yang melakukan bukan dari pihak Dishub Kota Malang.
Akan tetapi, kata Mustaqim, nantinya ketika pihak kepolisian mulai kembali menerapkan tilang manual, bisa saja para pemilik kendaraan yang kedapatan melakukan parkir liar akan ditindak dengan tindakan tilang oleh pihak kepolisian.
"Nanti kalau kepolisian sudah bisa tilang manual, ya langsung ditilang polisi. Nanti kalau sudah ada bukti surat tilang, baru gembok bakal kita buka," ucapnya.
*Respon Pemilik Mobil Usai Terkena Gembok Akibat Parkir Liar*
Terpisah, salah satu pemilik kendaraan yang mobilnya digembok, Sylva Hapsari menyadari bahwa tindakannya menempatkan kendaraan di lokasi larangan parkir memang salah.
"Iya memang saya akui saya salah. Pas saya ngajar itu, dikasih tau rekan dosen kalau mobil kena gembok dishub. Saya salah sih, gak parkir di dalam gerbang," ungkapnya.
Ia pun saat itu juga mengurus mobil yang digembok sesuai arahan yang dibicarakan oleh pihak Dishub Kota Malang saat melakukan penggembokan.
"Awalnya respon mereka (personel Dishub) kurang ramah. Tapi saat saya tanyakan kelanjutannya, diarahkan untuk mengurus ke Satpol PP di Balai Kota. Saya di Satpol PP disuruh tandatangan surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi," jelasnya.
Diketahui, mobilnya digembok sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung mengurus ke Satpol PP Kota Malang. Setelah menerima surat dan dikirimkan bukti ke Dishub Kota Malang, sekitar pukul 17.00 WIB gembok pun dibuka oleh petugas Dishub Kota Malang.
Dengan kejadian ini, ia berpesan kepada Dishub Kota Malang untuk bisa lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh warga Malang.
"Saya di nasehati setelah gembok dibuka. Ya baiknya pihak Dishub atau Satpol bisa memberikan sosialisasi lebih lagi ke Suhat warga Malang untuk tidak parkir sembarangan. Dan kita sebagai warga juga harus tertib dan taat aturan," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |