TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar rapat pleno secara daring, Kamis (6/2/2025). Dalam rapat tersebut, KPU Kota Malang membacakan surat keputusan penetapan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2024-2029.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan, berdasarkan hasil ketentuan pasal 60 peraturan KPU No. 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan melalui berita acara per tanggal 3 Desember 2024 no 425/PL.02.6-BA/3573/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor 1, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2024-2029.
“Memutuskan dan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin terpilih untuk periode 2024-2029,” ujar Toyyib, Kamis (6/2/2025).
Hasil ini berdasarkan perolehan suara, yakni 203.257 atau 49,62 persen dari seluruh suara sah pada Pilkada Malang 2024.
“Keputusan ini kami ambil sejak tertanggal 6 Februari 2025,” katanya.
Setelah ini, keputusan dalam rapat pleno, KPU Kota Malang akan berkirim surat ke DPRD Kota Malang untuk selanjutnya akan dijadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih.
“Rencananya 20 Februari 2025 (pelantikan). Kami besok akan mengirimkan surat hasil ini ke DPRD Kota Malang,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |