https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Ramai Kampus Raffi Ahmad Tak Punya Izin, Begini Cara Cek Kampus Legal di Indonesia

Senin, 07 Oktober 2024 - 15:52
Ramai Kampus Raffi Ahmad Tak Punya Izin, Begini Cara Cek Kampus Legal di Indonesia Ilustrasi mahasiswa yang sedang wisuda. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, JAKARTA – Belakangan ini ramai soal pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kepada aktor Raffi Ahmad. Pemberian gelar tersebut dianggap tidak sah oleh Kemendikbud Ristekdikti, karena UIPM tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Berangkat dari kasus ini, penting bagi setiap orang yang ingin menempuh pendidikan di perguruan tinggi untuk mengetahui terlebih dahulu, izin perguruan tinggi di Indonesia sudah ada atau belum sehingga ijazah yang diterima nanti bisa sah secara hukum di Indonesia.

Berikut cara cek perguruan tinggi rezmi dan berizin operasional di Indonesia:

1. Buka https://pddikti.kemdikbud.go.id/

2. Pada kolom pencarian, ganti Semua menjadi Perguruan Tinggi

3. Isikan nama lengkap perguruan tinggi yang hendak dicari tahu

4. Centang kotak verifikasi Saya Bukan Robot

5. Muncul daftar kampus dengan nama tersebut

6. Klik Lihat Detail di kolom paling kanan

7. Muncul kode perguruan tinggi, status kampus aktif atau tidak, tanggal berdiri, data SK pendirian, dan dara prodi, dosen, mahasiswa, lulusan, fasilitas, dan masa studi.

Itu tadi cara mengecek status perguruan tinggi yang diakui dan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.  (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.