https://malang.times.co.id/
Berita

Pemecatan Gunawan HS, Tim Hukum GUS Siapkan Gugatan Hukum

Selasa, 08 Oktober 2024 - 08:19
Pemecatan Gunawan HS, Tim Hukum GUS Siapkan Gugatan Hukum Cabup Malang nomor urut 2, Gunawan (dipanggul), saat masih berbaju PDI Perjuangan dan diusung kader banteng saat pendaftaran bakal calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Keputusan PDI Perjuangan untuk memecat Gunawan HS tampaknya memicu babak baru dalam dinamika politik Kabupaten Malang. Pemecatan tersebut tidak hanya berakhir di ranah politik, tetapi kini berkembang menjadi rencana tuntutan hukum oleh Tim Kuasa Hukum Gunawan-Umar Usman (GUS). Mereka tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto dan Darmadi, atas dugaan penipuan hingga korupsi politik.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Darmadi dan Didik secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik," ujar Axel Kharisma, perwakilan Tim Kuasa Hukum GUS, dalam pernyataannya yang diterima TIMES Indonesia, Senin (7/10/2024).

Menurut Axel, ada indikasi perdagangan pengaruh yang melibatkan Didik dan Darmadi terkait pencalonan Gunawan, termasuk interaksi mereka dengan Vebry Wirantha, putra sulung Gunawan.

Meski Gunawan HS, yang dikenal sebagai Abah Gun, bersikap legowo atas pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan, Tim Kuasa Hukum merasa perlu mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk membela harga diri dan nama baik Gunawan.

"Kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding administratif ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan agar pemecatan ini dibatalkan," tegas Axel.

Dugaan Korupsi dan Permintaan Dana

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan Tim Hukum GUS adalah dugaan keterlibatan Darmadi dalam meminta dana secara terang-terangan kepada Vebry. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat untuk melaporkan Darmadi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan agar diadakan sidang etik.

"Darmadi yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan terikat oleh aturan etika jabatan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018," jelas Axel.

Dinamika Politik yang Berulang

Kasus yang menimpa Gunawan HS bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Malang. Pada era Pilbup Malang 1999-2000, dinamika politik serupa juga pernah mengguncang panggung politik lokal. Ketika itu, pasangan (almarhum) Ibnu Rubianto dan Sujud Pribadi mengalami nasib serupa, di mana Sujud, yang merupakan pengurus DPC PDI Perjuangan, diberhentikan dari partai karena mencalonkan diri lewat dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kasus ini sempat memanas, tetapi akhirnya mereda dengan sendirinya.

Dinamika serupa kini kembali terulang menjelang Pilkada Malang 2024, dengan Gunawan HS di tengah pusaran konflik politik internal PDI Perjuangan. Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang dipertimbangkan oleh Tim Kuasa Hukum GUS. Baik Didik Gatot Subroto maupun Darmadi belum merespons permintaan konfirmasi dari TIMES Indonesia.

Mengingat sejarah politik yang pernah terjadi, apakah konflik internal ini akan memanas atau mereda seperti sebelumnya? Yang jelas, pemecatan Gunawan HS dan potensi langkah hukum yang diambil oleh Tim GUS menandakan bahwa dinamika politik Kabupaten Malang masih jauh dari kata selesai. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.